Empat Polisi di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan

Proses Penegakan Hukum terhadap Empat Personel Polda Kepri

Polda Kepulauan Riau telah memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap empat personel Ditsamapta yang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Bripda NS berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

Pada 15 April 2026, penyidik menetapkan satu orang berinisial Bripda AS sebagai tersangka. “Melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, penyidik juga meningkatkan status tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ronni dalam keterangan resmi Humas Polda Kepri, Minggu, 19 April 2026.

Penyidik memproses keempat tersangka secara pidana dan menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ronni mengatakan penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas. “Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, menyatakan proses pidana ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan kepolisian akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

“Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, seorang anggota polisi muda Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit, meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya pada Senin malam, 13 April 2026. Korban mengalami kekerasan fisik di dalam kamar dan petugas menemukan luka lebam di tubuhnya.

Polisi menyebut penganiayaan terjadi karena korban melanggar tugas dan memastikan tidak ada motif dendam pribadi. Meski sempat membawa korban ke rumah sakit, tenaga medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Natanael.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Polda Kepri

Beberapa langkah penting telah diambil oleh Polda Kepri untuk memastikan keadilan dalam kasus ini:

  • Peningkatan Status Tersangka: Penyidik telah meningkatkan status tiga orang lainnya dari saksi menjadi tersangka.
  • Penerapan Hukum yang Tegas: Keempat tersangka ditetapkan dengan pasal-pasal yang relevan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  • Transparansi Proses Hukum: Polda Kepri menjamin proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak memihak.
  • Komitmen terhadap Keadilan: Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Kesimpulan

Proses penegakan hukum terhadap empat personel Polda Kepri ini menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Kepri berharap dengan langkah-langkah ini dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *