JAYAPURA – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua melakukan pemusnahan terhadap 4.09 ton buah segar serta 100 kilogram jamur enoki yang tidak layak dikonsumsi. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Terpadu milik Karantina Papua pada hari Rabu (22/4).
Komoditas yang dimusnahkan berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Saat tiba di pelabuhan setelah perjalanan sekitar tujuh hari, kontainer berpendingin diduga mengalami gangguan, sehingga menyebabkan kerusakan pada komoditas. Pelaksana tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan petugas karantina di Pelabuhan Laut Jayapura.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh komoditas dalam kondisi rusak sehingga tidak layak konsumsi dan harus dimusnahkan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (22/4).
Daftar komoditas yang dimusnahkan antara lain:
1,355 ton anggur
510 kilogram apel
900 kilogram jeruk
550 kilogram kelengkeng
777 kilogram pir
100 kilogram jamur enoki
Krisna menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun untuk mencegah potensi kontaminasi dan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 21/2019, pemusnahan wajib dilakukan jika setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
“Komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan tidak boleh beredar,” tegasnya.
Sejak awal tahun hingga April, Karantina Papua telah melakukan empat kali tindakan serupa. Di antaranya adalah pemusnahan daging sapi serta penolakan beras dan daging ayam yang tidak memenuhi persyaratan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kualitas dan keamanan produk impor yang masuk ke wilayah Papua. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap aman dalam mengonsumsi barang-barang yang diimpor dari luar daerah.






