Komnas HAM Sebut 12 Warga Tewas dalam Konflik di Puncak, TNI Bantah Tembak

Komnas HAM Laporkan 12 Warga Sipil Tewas Akibat Operasi Militer di Kabupaten Puncak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa operasi penindakan yang dilakukan TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menyebabkan kematian sejumlah warga sipil. Dalam laporan resmi mereka, setidaknya 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Selain itu, belasan warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka serius. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.

Komnas HAM juga meminta TNI untuk melakukan evaluasi terkait operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM di Tanah Papua. Anis menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

TNI Bantah Lakukan Penembakan yang Menimbulkan Korban Sipil

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, membantah bahwa pihaknya melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian warga sipil di Kabupaten Puncak. Ia menjelaskan bahwa ada dua kejadian berbeda yang terjadi pada 14 April 2026 di wilayah tersebut.

Kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru, di mana TNI menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan TPNPB-OPM. Menindaklanjuti informasi tersebut, prajurit TNI melaksanakan patroli dan pengecekan. Saat tiba di lokasi, tim mendapat tembakan dari kelompok bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM berhasil dilumpuhkan.

Setelah kontak senjata tersebut, TNI mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata rakitan, senapan angin, amunisi, senjata tajam, hingga alat komunikasi dan bendera OPM.

Sementara kejadian kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, yang berjarak sekitar 7 km dari lokasi kejadian pertama. Di lokasi tersebut, TNI menerima laporan dari kepala kampung setempat mengenai adanya seorang anak yang meninggal dunia akibat luka tembak. Hingga saat ini, TNI masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

TNI menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap anak tersebut. Mereka menilai bahwa kejadian tersebut terjadi secara terpisah dan belum dapat diketahui pasti penyebabnya.

Perbedaan Pendapat Antara Komnas HAM dan TNI

Perbedaan pendapat antara Komnas HAM dan TNI terlihat jelas dalam laporan masing-masing pihak. Komnas HAM menyoroti adanya korban sipil yang meninggal dan luka-luka akibat operasi militer, sementara TNI membantah bahwa pihaknya melakukan penembakan yang menimbulkan korban sipil.

Komnas HAM menegaskan bahwa operasi militer yang menimbulkan korban sipil adalah pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Mereka meminta TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM dan memastikan proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Sementara itu, TNI tetap mempertahankan pendiriannya bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa penembakan yang menimbulkan korban sipil. Mereka menilai bahwa kejadian yang terjadi di Kampung Jigiunggi adalah kejadian terpisah dan masih dalam penyelidikan.

Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, baik Komnas HAM maupun TNI masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait jumlah korban serta kondisi di lapangan. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dijaga.

Di sisi lain, TNI juga masih melakukan penyelidikan terkait kejadian di Kampung Jigiunggi. Mereka berharap dapat menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang sesuai dengan hukum dan etika.

Kesimpulan

Peristiwa kematian warga sipil di Kabupaten Puncak menjadi isu yang sangat sensitif dan memerlukan penanganan yang hati-hati. Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, sementara TNI berusaha membantah tuduhan yang diajukan. Proses penyelidikan dan evaluasi yang transparan dan objektif sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *