Status Gustian Riau Masih Bebas Tugas, Proses Penanganan Kasus Terus Berjalan
Empat bulan telah berlalu sejak Gustian Riau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Sampai saat ini, statusnya tetap sama, yaitu masih bebas tugas. Meski begitu, proses penanganan kasus yang melibatkannya masih terus berlangsung.
“Statusnya masih bebas tugas, tim kita masih melakukan pendalaman terkait kasus video asusila yang viral di media sosial,” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan bahwa proses administratif dalam kasus ini masih ditangani oleh BKPSDM. “Prosesnya masih di BKPSDM,” ujarnya, Minggu (26/4/2026). Menurutnya, Pemko Batam masih menunggu laporan resmi dari Polda Kepulauan Riau terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan Gustian Riau.
Firmansyah menegaskan bahwa hasil dari proses hukum tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. “Karena masih dalam penanganan pihak kepolisian, kami belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut sebelum ada kejelasan hasil pemeriksaan,” katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Batam, Suhaemi, juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi terbaru dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. “Kami masih menunggu laporan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada informasi terbaru yang kami terima,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemko Batam telah membebastugaskan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Disperindag. “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, sehingga untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya,” jelas Suhaemi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status Gustian sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih tetap berlaku. Pembebastugasan hanya dilakukan pada jabatan struktural yang diemban olehnya. “Status ASN-nya masih melekat, hanya jabatan kepala dinas yang dinonaktifkan sementara,” tambahnya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, posisi Kepala Disperindag Batam saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh) hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Proses Penanganan Kasus Masih Berlangsung
Beberapa instansi terkait masih terlibat dalam koordinasi untuk menyelesaikan kasus ini. BKPSDM menjadi pusat pengelolaan proses administratif, sementara pihak kepolisian masih menjalankan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan Gustian Riau.
- Proses administratif masih berada di tangan BKPSDM.
- Pemko Batam menunggu laporan resmi dari Polda Kepulauan Riau.
- Hasil pemeriksaan kepolisian akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan selanjutnya.






