News  

11 Hari Misteri, Pembunuhan Anak 12 Tahun di OKI Terungkap, Akibat Sering Mengolok-olok

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Ogan Komering Ilir

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (23) yang merupakan warga setempat setelah melalui penyelidikan intensif sejak penemuan jasad korban. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan kasus kematian tragis seorang bocah berinisial MSA (12) akhirnya menemui titik terang.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di area perkebunan Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam. Setelah melalui penyelidikan selama 11 hari, tim gabungan dari Polres OKI dan Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisial M (23). Pelaku, yang merupakan warga Desa Parigi, Kecamatan Pangkalan Lampam, ditangkap di wilayah Kayuagung pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Motif Dendam Jadi Pemicu

Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh emosi dan dendam pribadi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban kerap mengejeknya. Rasa sakit hati inilah yang memicu pelaku nekat melakukan pembunuhan,” ujar AKBP Eko.

Peristiwa bermula pada Rabu (15/4/2026), saat korban berpamitan untuk membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor pinjaman. Namun, korban tidak kembali ke rumah hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa keesokan harinya oleh warga.

Korban Alami Luka Parah, Barang Dibawa Kabur

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuh vital, seperti ulu hati, dada, leher, hingga pinggang. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian, serta ponsel milik korban.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan maksimal,” tegas Kapolres.

Peringatan atas Konflik Pribadi

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang dampak fatal dari konflik pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *