Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Kamis, 7 Mei 2026, berada di Metropolitan Mall Bekasi. Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk mempercepat proses, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, pemohon harus membawa:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
* SIM lama yang masih berlaku
Biaya yang diperlukan meliputi:
* Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
* SIM A: Rp 80.000
* SIM C: Rp 70.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Asuransi AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri): Rp 30.000 (opsional)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan Mei 2026
Layanan SIM Keliling diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
Antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
Biaya pembuatan SIM baru meliputi:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Asuransi AKDP: Rp 30.000 (opsional)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Proses Penerbitan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota melibatkan beberapa tahap. Pertama, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ujian teori serta praktik. Setelah semua proses selesai, SIM akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM juga cukup sederhana. Pemohon hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, biaya yang telah ditentukan harus dibayar. Setelah semua proses selesai, SIM yang lama akan diganti dengan SIM yang baru.



