Penyidikan Kasus Dugaan Manipulasi Tagihan JKN di Tiga Rumah Sakit Jember
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan manipulasi tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh tiga rumah sakit di Kabupaten Jember. Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 7 Mei 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi praktik fraud yang mencurigakan dalam klaim JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Setelah melewati tahap penyelidikan dan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan per 7 Mei 2026,” ujar Ivan dalam acara media gathering Kejari Jember pada malam hari itu.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan saksi. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya korupsi yang berupa upcoding dan phantom billing. Kedua praktik ini termasuk dalam bentuk kecurangan dalam bidang asuransi kesehatan.
Upcoding adalah praktik penipuan dalam penagihan medis di mana penyedia layanan kesehatan menggunakan kode prosedur atau diagnosis yang lebih tinggi/kompleks daripada layanan yang sebenarnya diberikan kepada pasien. Sementara itu, phantom billing adalah bentuk kecurangan di mana fasilitas kesehatan mengajukan klaim fiktif ke BPJS atau asuransi untuk layanan, tindakan, atau obat yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menambahkan bahwa dugaan kecurangan ini diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025. Saat ini, pihak Kejari masih mendalami kemungkinan keterlibatan fasilitas kesehatan lain selain tiga rumah sakit yang sudah diketahui.
“Sementara ini ada tiga rumah sakit. Ini masih kami dalami terus, apakah ada faskes (fasilitas kesehatan) lain,” ujar Yadyn, yang juga hadir dalam acara tersebut. Ia tidak menyebutkan identitas ketiga rumah sakit tersebut, termasuk apakah mereka dikelola oleh pemerintah daerah atau swasta.
Dalam kasus ini, jaksa telah meminta keterangan dari 12 orang saksi. Selain itu, pihak Kejari Jember juga sedang meminta BPKP Jawa Timur untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan kecurangan tersebut.
“Kami sedang minta hitungkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan manipulasi tagihan JKN ke BPJS Kesehatan sempat muncul dalam rapat dengar pendapat antara BPJS Kesehatan Jember dengan Komisi D DPRD Jember pada November 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, diketahui ada tiga rumah sakit di Jember yang diduga melakukan fraud berupa mark-up tagihan. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan Jember memberikan sanksi teguran dan meminta rumah sakit tersebut mengembalikan selisih tagihan yang dikeluarkan.
Jenis-Jenis Fraud dalam Klaim JKN
Berikut beberapa bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam klaim JKN:
- Upcoding: Praktik penipuan di mana layanan kesehatan yang diberikan lebih rendah dibandingkan kode yang digunakan dalam penagihan.
- Phantom Billing: Mengajukan klaim fiktif untuk layanan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
- Mark-Up Tagihan: Menaikkan harga layanan secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian bagi BPJS atau pasien.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Jember melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:
- Pengumpulan dokumen dan data terkait klaim JKN dari rumah sakit yang terlibat.
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
- Gelar perkara untuk menentukan apakah ada indikasi kejahatan yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
- Penyusunan Surat Perintah Penyidikan (SP2) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tantangan dalam Penanganan Kasus
Penanganan kasus ini menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Kesulitan dalam mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
- Keterbatasan data dan informasi dari pihak rumah sakit.
- Persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar penyidikan dapat dilanjutkan.
Langkah Selanjutnya
Setelah tahap penyidikan, Kejari Jember akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada untuk memastikan kebenaran dugaan kecurangan tersebut. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPJS Kesehatan dan BPKP, untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara.





