OJK: RBB Bukan Kewajiban, Aturan Baru Siap Terbit Kuartal III 2026



JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat wajib dalam mendukung program prioritas pemerintah, melainkan tetap mengacu pada pertimbangan bisnis dan manajemen risiko masing-masing bank. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan beberapa waktu lalu.

Friderica menjelaskan bahwa berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan perumahan rakyat, merupakan peluang bisnis bagi industri perbankan. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan kredit.

“Ini tidak bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan kredit harus didasarkan pada business judgment karena perbankan mengelola dana masyarakat. Oleh karena itu, aspek tata kelola dan manajemen risiko tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, OJK tengah menyiapkan revisi aturan terkait RBB yang rencananya akan diterbitkan pada kuartal III/2026 melalui regulasi di tingkat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan. Revisi aturan ini bertujuan agar perencanaan bisnis bank menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, khususnya dalam penyaluran kredit.

“Revisi aturan RBB ini ditujukan supaya bank punya perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan RBB,” jelas Friderica. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan bank dapat lebih memperkuat strategi mereka dalam menjalankan aktivitas operasional sehari-hari.

OJK juga kembali menekankan bahwa dukungan perbankan terhadap program prioritas pemerintah tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak ada toleransi untuk mengorbankan kualitas aset maupun stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, OJK berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan tujuan mempertahankan kesehatan dan kestabilan sektor keuangan nasional.

Beberapa poin penting yang akan diatur dalam revisi aturan RBB antara lain:

  • Penyesuaian target penyaluran kredit yang lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan masing-masing bank.
  • Peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan kredit.
  • Penguatan mekanisme pengawasan internal bank untuk memastikan konsistensi dalam penerapan kebijakan.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri perbankan dapat lebih siap menghadapi tantangan di masa depan sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *