seni  

Pelaku Tari Kritik FLS3N Semarang: Juri Tidak Paham Tari, Bagaimana Menang?

Kritik terhadap Mekanisme Penilaian FLS3N di Tingkat Kecamatan

Mekanisme penilaian dan penjurian ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 di tingkat kecamatan yang digelar di Kota Semarang mendapat perhatian khusus dari praktisi tari, Rimasari Pramesti Putri. Menurutnya, proses penjaringan peserta di level awal justru menjadi titik lemah yang berdampak pada kualitas prestasi saat wakil dari tingkat kecamatan lolos ke fase berikutnya.

Menurut Rima, hal ini membuat Kota Semarang kalah dengan daerah lain saat perlombaan masuk ke putaran provinsi. “Selama ini Kota Semarang belum pernah masuk tiga besar di tingkat provinsi. Ini harus jadi bahan evaluasi. Kalau penjaringan awalnya sudah bermasalah, bagaimana mau bersaing,” ujarnya.

Masalah Utama dalam Penjuri dan Literasi Tari

Rimasari menyoroti bahwa persoalan utama terletak pada minimnya literasi tari dan keterlibatan praktisi atau pakar seni tari dalam proses penjurian. Menurutnya, keterlibatan praktisi sangat penting dalam setiap tahapan seleksi.

“Di tingkat kecamatan, penilai justru bukan dari kalangan yang memahami tari secara mendalam. Karena keterbatasan anggaran, akhirnya guru-guru ditunjuk menjadi juri, padahal belum tentu memiliki kompetensi di bidang tersebut,” katanya.

Ia menilai kondisi ini kurang maksimal karena peserta tidak mendapatkan penilaian yang objektif dan sesuai kaidah seni tari. “Peserta sudah berusaha keras, tetapi ketika jurinya tidak memahami sudut pandang tari, ini menjadi persoalan serius,” tambahnya.

Solusi yang Ditawarkan oleh Rimasari

Rimasari menegaskan bahwa FLS3N berada di bawah naungan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), sehingga seharusnya memiliki sistem pembinaan dan pendanaan yang jelas. Ia menyarankan agar seleksi di tingkat kecamatan ditiadakan jika memang tidak didukung anggaran dan sumber daya yang memadai.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan sistem seleksi berbasis video yang langsung dinilai di tingkat kota. Menurutnya, cara tersebut akan lebih adil dan menjaga kualitas seleksi. “Kalau tidak ada anggaran di kecamatan, tidak perlu dipaksakan. Kirim saja video ke kota, lalu dinilai oleh juri yang kompeten. Setelah itu, finalis bisa dipanggil untuk tampil langsung,” ujarnya.

Tujuan Perbaikan Sistem Pembinaan Seni

Rima menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan soal menang atau kalah, melainkan demi perbaikan sistem pembinaan seni di Kota Semarang. “Kita ingin sama-sama berbenah. Tujuannya mencari bibit terbaik agar bisa berprestasi di tingkat provinsi, bahkan nasional,” ucapnya.

Ia juga berharap ada evaluasi menyeluruh dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan di tingkat kecamatan.

Tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Semarang, Aji Nur Setiawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan FLS3N tingkat kecamatan menjadi tanggung jawab panitia di masing-masing kecamatan yang terdiri atas kepala sekolah dan guru. Ia menyebut, penunjukan dewan juri juga dilakukan langsung oleh panitia tingkat kecamatan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, anggaran kegiatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang mengalami pengurangan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut berdampak pada belum teralokasinya honorarium bagi seluruh juri pada pelaksanaan FLS3N tingkat kecamatan.

“Untuk meminimalisir resiko dan komplain, panitia Lomba FLS3N tingkat Kecamatan menunjuk juri yang bersedia melaksanakan tugas dengan honor sedikit atau tanpa honor sama sekali. Apabila seluruh juri ditunjuk dari praktisi dikhawatirkan pelaksanaan lomba tidak maksimal dan kemungkinan menimbulkan komplain mengenai honor yang diterima juri,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *