Kebijakan Pemkot Makassar: Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Kekerasan Jalanan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menetapkan kebijakan yang menjamin layanan kesehatan gratis bagi korban kekerasan jalanan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan, termasuk kasus begal dan tawuran.
Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalah H (13), seorang korban geng motor di kawasan Ablam. Saat ini, H sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar tanpa dipungut biaya. Direktur Utama RSUD Daya, dr. A Any Muliany, menegaskan bahwa seluruh biaya penanganan medis korban ditanggung oleh pemerintah melalui skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
“Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis,” ujar dr. Any pada Senin (11/5/2026). Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami tindak kekerasan.
Penanganan Medis yang Cepat dan Komprehensif
Kasus kekerasan jalanan seperti begal atau tawuran memang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, Pemkot Makassar tetap mengalokasikan anggaran khusus melalui program Jamkesda untuk menangani kasus-kasus darurat sosial. Hal ini dilakukan guna memastikan korban tidak mengalami kesulitan finansial dalam mendapatkan pengobatan.
Pasien H dirujuk dari RS Pelamonia dan tiba di RSUD Daya sekitar pukul 19.15 WITA. Setibanya di rumah sakit, korban langsung diberikan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Pasien sudah berada di IGD dan rencananya akan dipindahkan ke ruang perawatan,” ujar dr. Any.
Saat ini, kondisi pasien masih dalam tahap stabilisasi sehingga belum bisa langsung menjalani operasi. “Untuk sementara belum bisa langsung operasi karena harus menjalani transfusi darah terlebih dahulu,” jelasnya. Selain transfusi darah, tim medis juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan penunjang terhadap korban.
- Pemeriksaan laboratorium
- Foto rontgen dada
- Pemeriksaan tulang punggung
Operasi terhadap korban direncanakan dilakukan setelah kondisi pasien dinilai stabil oleh tim dokter.
Penyangkalan Terkait Biaya Operasi
Pihak rumah sakit juga membantah informasi yang beredar terkait biaya operasi korban yang disebut mencapai Rp20 juta. “Seluruh proses penanganan medis terhadap korban dilakukan secara gratis,” tegas dr. Any. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membebankan biaya apapun kepada pasien korban kekerasan.
Kebijakan yang Menjaga Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa tidak ada korban kekerasan jalanan yang diabaikan karena persoalan biaya pengobatan. “Dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa, pelayanan kesehatan harus tetap diberikan,” tutupnya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemkot Makassar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya skema Jamkesda, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menghadapi situasi darurat.






