Penangkapan 321 WNA di Gedung Judi Online
Badan Reserse Kriminal Polri telah mengumpulkan data terkait sponsor dari 75 situs judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran pihak-pihak yang mengendalikan warga negara asing (WNA) dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki data mengenai sponsor. Namun, masih diperlukan pengembangan lebih lanjut untuk proses selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh Wira saat konferensi pers di Hayam Wuruk Tower pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Polisi berhasil menangkap 321 WNA di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Mereka tertangkap tangan sedang bekerja sebagai operator judi online. Wira menjelaskan bahwa para WNA ini berasal dari berbagai negara di Asia, dengan mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, ada 57 warga Tiongkok, 11 orang dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, dan 3 dari Kamboja.
Menurut Wira, para WNA ini bekerja sebagai operator, telemarketer, bagian keuangan, hingga koordinator. Mereka juga tinggal di apartemen atau hotel yang berada di sekitar gedung. “Sebagian dari mereka tahu tujuannya ke sini untuk bekerja di judi online,” ujar Wira.
Pihak kepolisian akan memeriksa pemilik dan pengelola gedung. Sampai saat ini, polisi masih mendalami identitas penyewa. 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers kasus judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. Tempo/Hammam Izzuddin
Barang Bukti yang Disita
Polisi telah menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Berbagai peralatan untuk kebutuhan pengoperasian situs judi online dibeli di Indonesia.
Polisi melacak IP address dari jaringan komunikasi sindikat ini. Server situs judi online yang mereka operasikan diduga berada di luar negeri. Wira mengklaim target pemain situs judi online ini adalah warga negara asing. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari catatan marketing situs judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Hingga Sabtu sore, kata Wira, 275 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum bagi Pelaku
Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa para tersangka akan diupayakan menjalani proses hukum di Indonesia. Menurut Untung, jika mereka bisa kembali ke negara masing-masing, Indonesia bisa dianggap tempat aman bagi kejahatan transnasional. “Tentunya kami tidak ingin para pelaku bisa pulang kembali ke tanah airnya tanpa hukuman,” ujar Untung.






