Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam agama Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari ini, umat Islam tidak hanya melaksanakan salat Id, tetapi juga melakukan ibadah kurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ibadah kurban biasanya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan berlanjut hingga tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu hari tasyrik.
Hewan yang digunakan untuk kurban bisa berupa kambing, sapi, atau domba. Umumnya, masyarakat memilih hewan terbaik yang sehat dan layak sembelih. Namun, banyak orang memiliki anggapan bahwa hewan kurban harus berjenis kelamin jantan agar dianggap sah dan lebih utama. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah hewan betina diperbolehkan dalam ibadah kurban? Bagaimana pandangan syariat Islam mengenai hal ini?

Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan
Menurut Baznas, ada beberapa alasan mengapa hewan kurban jantan lebih dianjurkan. Pertama, anjuran ini berasal dari praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa Nabi menyembelih dua domba jantan yang bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dalam kondisi sehat. Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa hewan jantan lebih utama dalam ibadah kurban karena mengikuti sunnah Nabi.
Meskipun demikian, syariat Islam tidak menyatakan bahwa hewan jantan wajib dalam kurban. Hanya saja, pemilihan hewan jantan lebih bersifat anjuran daripada kewajiban.
Selain itu, hewan jantan umumnya memiliki tubuh yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Karena itu, mereka dianggap mencerminkan bentuk pengorbanan terbaik kepada Allah SWT.
Kualitas Hewan Kurban
Hewan jantan dinilai lebih berkualitas untuk dikurbankan. Mereka lebih kokoh dan memiliki daging yang lebih banyak dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, hewan jantan dianggap lebih utama dalam ibadah kurban. Selain faktor kualitas, penggunaan hewan jantan juga dinilai tidak mengganggu proses reproduksi ternak.
Sementara itu, penyembelihan hewan betina yang masih produktif dikhawatirkan dapat mengurangi populasi ternak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, banyak ulama menyarankan untuk tidak menyembelih hewan betina yang sedang bunting atau masih dalam masa reproduksi.
Pandangan Fikih Mengenai Hewan Betina
Dalam perspektif fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan betina juga sah dijadikan kurban selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, “Tidak makruh berkurban dengan hewan betina, namun hewan jantan lebih utama.”
Beberapa ulama juga memandang pemilihan hewan jantan memiliki makna simbolik dalam ibadah kurban. Hewan jantan sering dikaitkan dengan kekuatan, ketegasan, dan nilai pengorbanan yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan semangat pengorbanan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Kesimpulan
Secara umum, hewan jantan lebih dianjurkan dalam ibadah kurban karena mengikuti sunnah Nabi dan memiliki kualitas yang lebih baik. Namun, hewan betina juga sah sebagai kurban selama memenuhi syarat syariat. Pemilihan hewan tergantung pada kemampuan dan niat pribadi, asalkan sesuai dengan aturan agama.






