BERITA  

Jadwal SIM Keliling Padang Pariaman Hari Ini di Lubuk Alung

Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang hadir dengan konsep “jemput bola”. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM serta pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Konsep Jemput Bola untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Layanan SIM dan Samsat Keliling disiagakan di berbagai titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan taman kota. Tujuannya adalah agar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dapat tetap menjalankan kewajiban hukumnya tanpa harus repot datang ke kantor pelayanan. Dengan demikian, birokrasi tidak lagi dianggap kaku, melainkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jadwal Pelaksanaan SIM Keliling

SIM Keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Kantor Lantas Lubuk Alung. Lokasi kantor ini berada di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* SIM asli
* Surat keterangan kesehatan
* Fotokopi KTP
* Surat hasil tes psikologi

Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Jadwal Samsat Keliling

Selain SIM Keliling, Samsat Pariaman juga telah merencanakan jadwal Samsat Keliling selama Mei 2026. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut rincian lokasi dan tanggalnya:

  • Tugu Perjuangan Pasa Usang: 4 dan 25 Mei 2026
  • Kantor Camat Lubuk Alung: 5, 12, dan 19 Mei 2026
  • Simpang Tiga Tandikek: 7 Mei 2026
  • Kantor Camat 2×11 Kayu Tanam: 6 dan 20 Mei 2026

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
* Identitas pribadi (KTP)
* STNK asli
* TBPKP asli
* Surat kuasa bagi wajib pajak yang diwakilkan

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri secara lebih matang.

Manfaat dan Keuntungan Layanan Keliling

Dengan adanya layanan SIM dan Samsat Keliling, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut serta dalam membangun budaya tertib administrasi yang modern dan efisien. Layanan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *