News  

Dispensasi Nikah : Pintu Darurat Yang Kebablasan Atau Solusi Kemanusiaan

Opini 

Oleh: Deriell Carlo Julian

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

BANGKA – Ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disahkan, mengubah batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun banyak pihak bernapas lega.

Undang-undang ini digadang – gadang sebagai angin segar untuk memangkas angka pernikahan anak di Indonesia. Namun, realitas di meja hijau Pengadilan Agama justru menampilkan cerita berbeda.

Pasca revisi tersebut, grafik permohonan dispensasi kawin justru melonjak tajam. Fenomena ini membawa kita pada satu pertanyaan reflektif : Apakah dispensasi nikah ini benar-benar berfungsi sebagai “solusi kemanusiaan” yang menyelamatkan, atau jangan-jangan telah bergeser menjadi “pintu darurat yang kebablasan”?

 

Solusi Kemanusiaan atas Nama Kemaslahatan

Secara hukum dan maqasid syariah, adanya celah dispensasi nikah adalah sebuah keniscayaan. Hukum Islam sangat fleksibel dalam merespons kedaruratan.

Dalam konteks praktik peradilan, hakim sering kali dihadapkan pada buah simalakama. Kasus kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan) adalah contoh nyata di mana dispensasi hadir sebagai solusi kemanusiaan.

Ketika seorang anak perempuan terlanjur hamil, menolak permohonan dispensasi kawin sering kali dinilai akan melahirkan mudarat yang lebih besar (dar’ul mafasid).

Hakim harus menimbang nasib anak dalam kandungan, status hukum anak tersebut kelak, hingga sanksi sosial yang akan diterima oleh sang ibu muda.

Dalam titik ini, dispensasi nikah adalah instrumen kemanusiaan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial di tengah situasi yang terlanjur rumit.

 

Titik Nadir: Ketika Kedaruratan Menjadi Kelaziman

Namun, batas antara “darurat” dan “kemudahan” belakangan ini kian mengabur. Ironinya, banyak permohonan dispensasi diajukan bukan karena kedaruratan medis atau biologis, melainkan karena kecemasan orang tua terhadap pergaulan bebas, atau bahkan motif ekonomi.

Dispensasi nikah dikonsep sebagai pintu darurat yang hanya boleh dibuka dalam keadaan bahaya. Namun, jika pintu tersebut dibuka terlalu lebar untuk setiap alasan klasik seperti ‘takut berzina’, maka fungsi regulasi pembatasan usia perkawinan praktis menjadi mandul.

Di sinilah letak “kebablasan” tersebut. Pernikahan dini yang dipaksakan lewat jalur dispensasi tanpa kesiapan mental, reproduksi, dan ekonomi sering kali menjadi bom waktu.

Data di Pengadilan Agama menunjukkan bahwa tingginya angka dispensasi nikah berbanding lurus dengan tingginya angka Cerai Gugat di usia pernikahan muda, stunting, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengadilan Agama seolah dipaksa menjadi lembaga yang “melegalkan” masalah baru di masa depan.

 

Refleksi Praktik Peradilan : Hakim adalah Penjaga Gawang

Melalui kacamata praktik Peradilan Agama, peran hakim di sini bukan sekadar “tukang stempel” permohonan formalitas orang tua. Lahirnya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebenarnya sudah memberikan panduan yang progresif.

Hakim diwajibkan mendengar suara anak secara langsung tanpa tekanan, menilai kepentingan terbaik bagi anak, dan melibatkan ahli seperti psikolog atau pekerja sosial.

Tantangannya adalah konsistensi implementasi di lapangan. Hakim harus memiliki keberanian psikologis dan ketajaman nurani untuk berkata “tidak” jika melihat permohonan dispensasi tersebut hanya didasari oleh paksaan orang tua atau alasan yang dicari-cari.

Pengadilan Agama harus berdiri tegak sebagai benteng perlindungan anak, bukan fasilitator pernikahan dini yang prematur.

 

Kesimpulan

Dispensasi nikah pada hakikatnya adalah obat bius dalam hukum keluarga Islam. Ia hanya boleh digunakan dalam dosis kecil dan situasi kritis untuk meredakan rasa sakit (mudarat).

Jika ia digunakan secara serampangan untuk mengatasi kecemasan sosial yang sistemik, ia justru menjadi racun bagi masa depan generasi bangsa.

Sudah saatnya Pengadilan Agama memperketat celah ini. Dispensasi kawin harus dikembalikan marwahnya: sebuah pintu darurat yang terkunci rapat, yang hanya boleh didobrak demi kemanusiaan dan kemaslahatan murni, bukan jalur pintas untuk lari dari tanggung jawab pendidikan dan perlindungan anak.