BERITA  

Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Salat Idul Adha? Ini Penjelasan MUI

Perbedaan Anjuran Makan Sebelum Salat Idul Adha dan Idul Fitri

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pada hari tersebut, umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha sebagai bentuk ibadah yang diikuti dengan penyembelihan hewan kurban. Ibadah ini tidak hanya menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT, tetapi juga simbol ketakwaan serta kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan.

Pertanyaan sering muncul mengenai apakah umat Islam diperbolehkan makan dan minum sebelum salat Idul Adha, seperti anjuran saat Idul Fitri. Menurut penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, tidak ada anjuran khusus untuk sarapan sebelum menunaikan shalat Idul Adha. Berbeda dengan Idul Fitri yang disunahkan untuk sarapan dahulu sebelum berangkat salat, Idul Adha tidak memiliki anjuran serupa.

“Bagi shalat Idul Fitri, disunahkan untuk makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat. Namun, untuk shalat Idul Adha, tidak disunahkan untuk sarapan lebih dulu,” ujarnya.

Meski demikian, jika seseorang memilih untuk sarapan sebelum salat, hal itu tetap diperbolehkan karena tidak termasuk larangan dalam syariat Islam. Hal ini merujuk pada keterangan Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Hadis Riwayat Ahmad Nomor 352 yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW biasa makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri, sedangkan pada Idul Adha beliau baru makan setelah pulang dari shalat Id dan menyantap hasil kurbannya.

Ketentuan Berkurban dalam Syariat Islam

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh umat Islam yang akan melaksanakan shalat Idul Adha, baik yang berkurban maupun yang tidak. Miftahul Huda menekankan bahwa amalan paling utama pada 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha adalah melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu.

Ia menuturkan, dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa orang yang memiliki kemampuan berkurban tetapi enggan melaksanakannya mendapat peringatan keras untuk tidak mendekati tempat salat atau masjid. Menurutnya, sebagian ulama berpendapat hukum berkurban bagi orang mampu adalah wajib. Namun mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib.

“Intinya bahwa amalan yang terbaik, amalan sunah yang terbaik pada tanggal 10 Zulhijah adalah berkurban bagi yang mampu,” jelas Miftahul.

Penetapan Tanggal Idul Adha 1447 Hijriah

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat setelah pemerintah menggabungkan metode hisab dan hasil rukyatul hilal dari 88 lokasi pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

“Disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 masehi dan dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1447 H tanggal 10 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Rabu tanggal 27 Mei 2026,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.

Proses pemantauan hilal dilakukan bersama Kantor Wilayah Kemenag, Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi masyarakat Islam, serta sejumlah lembaga terkait lainnya. Rukyatul hilal dilaksanakan di 88 titik pemantauan yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Lokasi pengamatan meliputi observatorium, kawasan pantai, rooftop gedung, menara pemantau, hingga masjid-masjid strategis demi memastikan hasil observasi lebih akurat.

Sebelum sidang isbat dimulai, Kementerian Agama juga menggelar seminar posisi hilal yang menghadirkan ahli falak dan perwakilan ormas Islam. Sidang tersebut turut diikuti berbagai pihak, antara lain Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Majelis Ulama Indonesia, akademisi, organisasi Islam, serta para pakar ilmu falak.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebut sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan hasil hisab dan rukyat dalam menentukan awal Zulhijah 1447 H secara tepat dan dapat diterima umat Islam di Indonesia.

Berdasarkan hasil perhitungan hisab, ijtimak terjadi pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.00.55 WIB. Saat proses rukyat berlangsung, posisi hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 3 derajat 37 menit hingga 6 derajat 54 menit.

“Pemantauan hilal dilakukan secara luas di berbagai wilayah Indonesia agar hasil rukyat yang diperoleh semakin akurat dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam sidang isbat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *