Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan berbagai persiapan yang melibatkan pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan khusus dalam pembagian daging kurban. Menurut syariat Islam, pembagian daging tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena memiliki nilai-nilai keagamaan dan sosial yang penting.
Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bagian dari upaya untuk menyalurkan manfaat kepada sesama. Dalam Islam, tujuan utamanya adalah agar hasil kurban dapat dirasakan oleh banyak orang, terutama fakir miskin. Oleh karena itu, tata cara distribusi daging kurban menjadi hal yang sangat penting agar ibadah tersebut tetap sah dan bernilai pahala.
Berdasarkan ketentuan agama, pembagian daging kurban idealnya dilakukan selama periode Hari Tasyrik, yaitu antara tanggal 11 hingga 13 Zulhijah. Pada masa ini, penyembelihan dan pembagian daging masih diperbolehkan sesuai tuntunan agama. Tujuan utama dari pembagian daging adalah untuk mempererat solidaritas sosial. Lewat kurban, umat Islam diajarkan untuk berbagi rezeki dan memberikan kebahagiaan bagi orang-orang yang membutuhkan pada momen Idul Adha.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj, disebutkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan hasil kurban dan membagikannya kepada fakir miskin serta orang di sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian daging kurban bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang tinggi.
Para ulama umumnya membagi penerima daging kurban ke dalam tiga kelompok utama, yaitu:
* Orang yang berkurban beserta keluarganya.
* Kerabat dan tetangga.
* Fakir miskin yang menjadi prioritas utama penerima.
Secara umum, daging kurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk fakir miskin. Meski begitu, beberapa ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada kaum dhuafa jika kondisi dianggap lebih membutuhkan.
Islam juga mengatur bahwa daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah dan tidak boleh diperjualbelikan. Seluruh bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh dijadikan objek jual beli karena termasuk bagian dari ibadah. Bahkan, Rasulullah SAW pernah memperingatkan soal larangan menjual bagian hewan kurban. Dalam hadis riwayat Hakim disebutkan, “Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada pahala kurban baginya.”
Selain itu, panitia kurban maupun tukang jagal tidak diperbolehkan menerima daging kurban sebagai upah kerja. Jika ingin memberi apresiasi, panitia harus memberikan bayaran dari sumber lain, bukan dari hasil kurban.
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pembagian yang tidak merata. Ada kalanya daging hanya berputar di kalangan orang mampu, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak kebagian. Karena itu, panitia kurban dianjurkan membuat daftar penerima agar distribusi lebih adil dan tepat sasaran. Fakir miskin tetap harus menjadi prioritas utama agar tujuan sosial dari ibadah kurban benar-benar tercapai.
Selain soal pemerataan, kebersihan dan pengemasan daging juga perlu diperhatikan. Daging sebaiknya dikemas secara higienis agar tetap layak dikonsumsi saat diterima masyarakat.
Pembagian kurban yang tertib dan sesuai syariat akan membuat ibadah Idul Adha menjadi lebih bermakna. Tak hanya menjadi simbol ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi momentum memperkuat kepedulian, kebersamaan, dan rasa empati antarumat Islam. Dengan memahami aturan pembagian daging kurban yang benar, umat Islam diharapkan bisa menjalankan ibadah Idul Adha 2026 dengan lebih maksimal serta membawa keberkahan bagi banyak orang.






