Badan Ekspor Dibentuk, Purbaya Sebut Cuan Melimpah

Langkah Pemerintah dalam Mengendalikan Ekspor SDA melalui BUMN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam mengendalikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui BUMN akan memberikan keuntungan besar bagi negara. Menurutnya, pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis secara terintegrasi melalui BUMN ekspor bertujuan untuk memberantas berbagai praktik yang merugikan negara seperti kurang bayar (under invoicing), manipulasi harga ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Jadi kalau Anda tanya, apa saya untung? Saya untung banyak, kira-kira begitu,” kata Purbaya.

Praktik Ekspor CPO Merugikan Negara

Purbaya kemudian mencontohkan praktik yang dinilai merugikan negara dalam ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan batu bara. Menurut dia, sejumlah eksportir menjual komoditasnya dengan harga murah kepada perusahaan di Singapura yang ternyata masih terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Selanjutnya, perusahaan afiliasi di Singapura itu kembali menjual komoditas yang sama ke Amerika Serikat (AS) dengan harga lebih tinggi.

“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi harganya beda,” ujar Purbaya.

Transaksi Ekspor dari Indonesia-Singapura Tercatat Rendah, Akhirnya Dapat Keringanan PPh Badan

Menurut Purbaya, karena transaksi ekspor dari Indonesia ke Singapura tercatat dengan harga rendah, eksportir di dalam negeri melaporkan keuntungan yang kecil bahkan kerugian. Kondisi tersebut membuat perusahaan bisa memperoleh keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Oleh sebab itu, negara rugi dari sisi bea keluar dan pajak ekspor SDA, serta PPh badan. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari bea keluar, pajak ekspor SDA, hingga PPh badan.

“Jadi laporan income-nya juga di Indonesia rugi, atau kecil sekali. Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak,” tutur Purbaya.

Praktik Tersebut Bisa Ditekan dengan Pembentukan BUMN Ekspor

Purbaya meyakini praktik tersebut dapat ditekan melalui pembentukan BUMN ekspor yang digagas Presiden Prabowo Subianto. “Lembaga yang dibentuk oleh Bapak Presiden nanti itu akan menghilangkan secara struktural potensi praktik tadi,” ucapnya.

Dengan adanya BUMN ekspor, diharapkan pengelolaan ekspor komoditas SDA dapat lebih terkontrol dan transparan, sehingga mencegah praktik-praktik tidak sehat yang selama ini merugikan negara. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor.

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Juni, Retensi Ekspor Nonmigas 100 Persen

Aturan baru terkait DHE (Dana Hak Eksplorasi) SDA akan mulai berlaku pada bulan Juni. Aturan ini juga mencakup retensi ekspor nonmigas sebesar 100 persen. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *