Ratu Sofya bersama kuasa hukumnya menyangkal bahwa surat somasi yang dikeluarkan ditujukan kepada orang tuanya sendiri. Hal ini terkait dengan permasalahan yang muncul antara Ratu Sofya dan salah satu rumah produksi.
Pihak kuasa hukum Ratu Sofya menjelaskan fakta yang sebenarnya. Menurut mereka, surat tersebut bukanlah somasi, melainkan surat penegasan dari klien mereka setelah menerima somasi dari rumah produksi HAS Pictures. Surat ini juga ditujukan kepada ayah Ratu Sofya sebagai pihak yang menandatangani kontrak.
Dede Rahmat, kuasa hukum Ratu Sofya, mengungkapkan bahwa pihak rumah produksi meminta Ratu untuk mempromosikan film yang dibintanginya sesuai kesepakatan kontrak. Mereka menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan oleh rumah produksi dan diserahkan kepada ayah Ratu Sofya.
“Kami memperoleh keterangan dari ibu Ratu bahwa surat kuasa tersebut tidak pernah ada. Artinya, tidak ada surat kuasa dari Ratu kepada ayahnya untuk bertindak mewakili dirinya dalam kesepakatan kontrak dengan HAS Pictures,” jelas Dede Rahmat.
Pihak Ratu Sofya juga menyoroti tuntutan rumah produksi agar Ratu mempromosikan film sesuai kontrak. Ratu Sofya menyatakan siap berpartisipasi dalam aktivitas promosi film setelah menerima hak-haknya. Namun, ia mengaku belum menerima apa yang menjadi haknya hingga saat ini.
“Ada pemberian timeline dari pihak HAS dan kuasa hukumnya. Kami menerima timeline tersebut dan membuat pertemuan dengan Ratu. Tanggapan Ratu pada saat itu, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dipenuhi,” tambah Dede Rahmat.
Menurut Ratu Sofya, selama proses syuting, ada beberapa hak yang belum diterimanya. Jika perjanjian yang dimaksud mencakup hak-hak Ratu, maka tindakan bersurat kepada ayahnya dilakukan karena kebetulan ayahnya hadir dalam pertemuan dengan pihak HAS.
Perbedaan Pendapat Antara Pihak Ratu Sofya dan Rumah Produksi
- Persepsi tentang Surat Somasi
- Pihak Ratu Sofya mengklaim bahwa surat yang dikeluarkan bukanlah somasi, melainkan surat penegasan.
Sementara itu, pihak rumah produksi menganggap surat tersebut sebagai tindakan legal terhadap Ratu Sofya.
Hak dan Kewajiban dalam Kontrak
- Ratu Sofya menegaskan bahwa ia belum menerima hak-haknya.
Rumah produksi menilai bahwa semua kewajiban sudah dipenuhi, termasuk pembayaran.
Peran Ayah Ratu dalam Kontrak
- Pihak Ratu Sofya menyatakan bahwa ayahnya tidak memiliki kuasa untuk bertindak mewakili Ratu.
Pihak rumah produksi menganggap bahwa ayah Ratu adalah pihak yang menandatangani kontrak.
Tuntutan Promosi Film
- Ratu Sofya bersedia mempromosikan film setelah menerima hak-haknya.
Rumah produksi meminta Ratu untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
Timeline dan Jadwal Promosi
- Pihak Ratu Sofya menerima timeline dari pihak rumah produksi.
- Namun, Ratu menilai ada hal-hal lain yang harus dipenuhi sebelum memenuhi jadwal promosi.
Tindakan Hukum yang Diambil
Pihak kuasa hukum Ratu Sofya mengambil langkah hukum dengan melakukan tindakan bersurat kepada ayah Ratu. Langkah ini diambil karena ayah Ratu hadir dalam pertemuan dengan pihak rumah produksi.
Mereka juga menekankan bahwa Ratu Sofya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada ayahnya untuk bertindak mewakili dirinya dalam kontrak dengan HAS Pictures.
Selain itu, pihak Ratu Sofya akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum jika diperlukan. Mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah secara damai, namun tetap menjaga prinsip hukum dan keadilan.






