Momentum Idul Adha dan Ibadah Kurban
Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Muslim untuk meneladani ketakwaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS melalui ibadah penyembelihan hewan kurban. Dalam ajaran Islam, umat yang mampu sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026, umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan terbaik hingga membentuk panitia penyembelihan di masjid dan lingkungan masyarakat. Di tengah persiapan tersebut, muncul pertanyaan yang sering dibahas setiap tahun, yakni bolehkah panitia kurban menerima upah dari hasil penyembelihan hewan kurban?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tata cara pelaksanaan ibadah kurban agar tetap sesuai syariat Islam dan tidak mengurangi nilai ibadah yang dijalankan. Karena itu, seluruh proses pelaksanaan kurban, termasuk pembagian daging hingga tugas panitia, kerap menjadi perhatian agar berjalan sesuai ketentuan agama.
Di berbagai daerah, panitia kurban biasanya bertugas membantu proses penyembelihan, pencacahan, hingga distribusi daging kepada masyarakat. Namun, banyak masyarakat masih penasaran apakah panitia diperbolehkan menerima bayaran atau bagian tertentu sebagai upah kerja mereka.
Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah?
Berdasarkan buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun oleh Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui bahwa di sebagian masjid atau yayasan sosial tertentu dibentuk panitia kurban. Panitia ini dibentuk untuk mengurus proses pelaksanaan kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pemotongan, pendistribusian, dan lain sebagainya.
Untuk menjadi panitia kurban, seseorang harus berkorban banyak tenaga, pikiran, dan waktu demi suksesnya pelaksanaan ibadah kurban dengan baik dan lancar. Pertanyaannya adalah, apakah semua pengorbanan yang telah dilakukan oleh panitia kurban boleh diupah dari hewan kurban, misalnya dengan memberikan jatah daging hewan kurban lebih banyak?
Para ulama sepakat bahwa panitia kurban atau jagal tidak boleh diupah dengan bagian tertentu dari hewan kurban. Secara hukum syar’i, panitia kurban tidak berhak menerima upah atau fee yang sumbernya diambil dari hasil hewan kurban.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
“Dan tidak boleh memberikan kulit atau bagian tertentu dari hewan kurban kepada jagal atau penyembelih sebagai upah dari pekerjaan sembelihannya” (Syekh Wahbah al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 2004), j. 5 h. 3462.)
Larangan memberikan upah yang diambil dari hasil kurban ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Sayidina Ali, dia berkata:
“Nabi Saw. memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah). Beliau berkata, ‘Kami memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’”
Hadis ini dijadikan dasar oleh para ulama terkait larangan memberikan upah kepada panitia kurban dari hasil hewan kurban.
Jika ingin memberikan upah kepada panitia kurban, maka harus bersumber dari selain hewan kurban, misalnya seperti uang dari orang yang berkurban. Meski demikian, bukan berarti panitia kurban tidak berhak menerima sama sekali dari hasil kurban yang diurusnya.
Panitia kurban boleh menerima hasil hewan kurban sebagai hadiah, sedekah, asal bukan sebagai upah dari pekerjaan mengurus pelaksanaan hewan kurban.






