BERITA  

Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim, Paripurna Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026

Penetapan Jadwal Paripurna Hak Angket di DPRD Kaltim

Teka-teki mengenai kelanjutan wacana Hak Angket di DPRD Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang. Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/5/2026), para legislator resmi menyepakati jadwal Paripurna Khusus Hak Angket tersebut.

Para anggota dewan yang juga anggota Banmus hadir dalam pertemuan ini, antara lain Ananda Emira Moeis, M. Samsun, Didik Agung Eko Wahono, Hartono Basuki (PDI–Perjuangan), Salehuddin, Fadly Himawan, Shemmy Permata Sari, Apansyah, Budianto Bulang (Golkar); La Ode Nasir (PKS); Agus Aras dan Nurhadi Saputra (Demokrat–PPP).

Pimpinan rapat Banmus yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menjelaskan bahwa penetapan jadwal ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Ekti, arahan dari pusat meminta agar seluruh proses di daerah disesuaikan dengan mekanisme internal yang berlaku di DPRD.

“Hasil konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta, ke Kemendagri, diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD. Hari ini kita rapat Banmus dan ada perubahan jadwal,” ujar politikus Gerindra ini saat ditemui usai rapat.

Ekti menjelaskan bahwa jadwal Paripurna Hak Angket telah diketok pada Rabu, 10 Juni 2026. Penempatan tanggal tersebut bukan tanpa alasan. Para anggota dewan harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban turun ke konstituen atau masa reses. Tanggal 2–9 Juni 2026 masa reses anggota DPRD Kaltim, baru lah 10 Juni 2026 Rapat Paripurna Pengesahan Hak Angket.

“Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses. Seluruh perwakilan fraksi di Banmus sudah sepakat menjadwalkan di tanggal tersebut,” tambahnya.

Keputusan ini disebut sudah bersifat final. Ekti menegaskan bahwa penjadwalan ulang melalui mekanisme Banmus dan disahkan di Paripurna hari ini dilakukan agar langkah politik dewan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak digugat di kemudian hari.

“Sudah final. Kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua. Kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” tegas politisi tersebut.

Pantauan di lapangan, setelah rapat Banmus usai, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pengesahan jadwal pada pukul 11.00 WITA untuk meresmikan seluruh agenda kedewanan dalam satu bulan ke depan.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) besok. Kabar mengenai revisi jadwal ini mengemuka setelah beredarnya surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD. Surat yang diteken langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menginstruksikan seluruh unsur pimpinan untuk berkumpul di Ruang Rapat Gedung E, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pukul 09.00 WITA. Agenda menyusun revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.

Hal ini yang menjadi tanda tanya besar, apakah aspirasi publik soal hak angket akhirnya diakomodir untuk masuk dalam rapat paripurna khusus nantinya.

Sebelumnya, DPRD Kaltim sempat dianggap “masuk angin” oleh sejumlah pihak. Pasalnya, dalam jadwal yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-8 (4/5/2026) lalu, poin mengenai Hak Angket sama sekali tidak muncul. Padahal, tekanan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil terus bertubi-tubi mendesak menuntut penyelidikan mendalam terhadap sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang dipimpin Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji yang dinilai kontroversial.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana menjawab perihal hasil konsultasi tersebut, bahwa tak ada penolakan dari pusat soal usulan hak angket tersebut. “Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” jelasnya, Minggu (24/5/2026). Yenny melanjutkan, dari hasil konsultasi, ada acuan tanggal dari dewan untuk bisa melakukan paripurna hak angket, yakni pada 10 Juni 2926 mendatang.

“Hasil rapat kemarin dari Kemendagri, kemungkinan hak angket itu akan dilaksanakan 10 Juni (2026) setelah teman-teman reses,” tukasnya. Namun, acuan tanggal 10 Juni 2026 untuk paripurna hak angket itu, tetap akan dibawa lebih dahulu ke Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Di rapat banmus ini lah, akan diputuskan final soal tanggal pasti paripurna hak angket untuk masuk pada agenda kedewanan.

“Tapi nanti akan diputuskan lagi di Badan Musyawarah pada saat Rapat Banmus,” imbuhnya. Ditanya soal kapan agenda Rapat Banmus untuk menjadwalkan paripurna hak angket itu, Yenni yang masuk pada unsur pimpinan dewan, mengatakan bahwa akan disisipkan pada agenda kedewanan. “Senin ini kan banmusnya. Nah Senin itu ada rapat paripurna juga. Jadi diselipkan di Senin itu, dimana waktunya akan masuk (untuk rapat Banmus),” tandasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *