Kritik terhadap Standardisasi Kemasan Rokok
Wacana mengenai standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan aturan peringatan kesehatan yang sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat kritik dari pelaku industri hasil tembakau (IHT). Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menyulitkan identifikasi rokok ilegal.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah adanya poin penyeragaman kemasan atau kemasan polos, termasuk penggunaan warna Pantone 448 C. Menurut pelaku industri, pengaturan ini tidak diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan hak kekayaan intelektual.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa saat ini peredaran rokok ilegal telah mencapai sekitar 14 persen atau setara 40 miliar batang. Ia khawatir bahwa standardisasi kemasan justru akan menyulitkan identifikasi produk legal dan ilegal.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak diamanahkan dalam PP No. 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna yang seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5).
Menurut Benny, jika semua kemasan dibuat seragam, rokok ilegal berpotensi semakin sulit dibedakan dari produk legal. “Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana yang legal dan ilegal,” tambahnya.
GAPRINDO juga menilai penerapan kemasan standar dapat memperberat tekanan terhadap industri hasil tembakau legal, terutama di tengah kondisi ekonomi dan geopolitik yang belum stabil. Benny menyebut jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut berpotensi terdampak.
“Pada dasarnya kami selalu patuh pada peraturan. Namun ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai amanat PP No. 28/2024,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan nonfiskal yang dinilai terlalu menekan tidak otomatis menurunkan jumlah perokok ataupun peredaran rokok. “Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” tambah Benny.
Dampak terhadap Industri Rokok Elektrik
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar. Ia menilai rancangan standardisasi kemasan menunjukkan kurangnya pelibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan, termasuk industri rokok elektrik.
“Rancangan aturan standardisasi kemasan ini adalah contoh efek tidak dilibatkannya kami, pelaku usaha terdampak dalam pembuatan kebijakan. Jika tujuan utamanya adalah penurunan prevalensi perokok, maka pekerjaan rumah utamanya adalah edukasi dan sosialisasi,” kata Firmansyah.
Menurutnya, penerapan kemasan seragam juga berpotensi menimbulkan dampak langsung bagi industri rokok elektrik yang mayoritas digerakkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Ia menilai seluruh merek yang tampil seragam dapat menghilangkan diferensiasi produk dan merugikan pelaku usaha legal yang telah membangun merek serta berinvestasi pada kreativitas bisnis.
“Penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri dan daya saing pelaku usaha,” pungkasnya.






