Daerah  

Thomas Desak Pembatasan Jam Operasional Trailer di Batam untuk Kurangi Kemacetan dan Kerusakan Jalan

Dua unit trailer melintas berurutan di ruas jalan Kota Batam, menyebabkan kendaraan lain kesulitan melintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. (Foto: IndonesiaKini.id)

BATAM – Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki), Thomas AE, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengatur operasional kendaraan trailer di Kota Batam pada jam-jam tertentu guna mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meminimalkan kerusakan jalan.

Menurut Thomas, keberadaan trailer yang beroperasi pada jam sibuk kerap menimbulkan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan. Bahkan, tidak jarang dua hingga tiga unit trailer melintas secara berurutan dalam waktu yang bersamaan.

“Pengaturan jam operasional sangat perlu, khususnya pada jam-jam sibuk atau peak hours, seperti pagi hari saat masyarakat berangkat kerja, waktu pulang sekolah, dan sore hari saat jam pulang kerja,” kata Thomas kepada IndonesiaKini.id, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai kendaraan trailer sebaiknya hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu, muatan yang dibawa juga harus diawasi agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Muatan jangan sampai melebihi batas atau overload karena sangat berpotensi merusak kondisi jalan,” ujarnya.

Ketua LSM Gebuki, Thomas AE. (Foto: IndonesiaKini.id)

Thomas juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di Batam yang saat ini mengalami kerusakan. Meski tidak seluruhnya disebabkan oleh kendaraan trailer, ia menilai faktor kualitas aspal dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang kurang maksimal turut menjadi penyebab banyaknya jalan berlubang.

“Kondisi jalan yang rusak bisa juga disebabkan kualitas aspal yang kurang baik atau pekerjaan kontraktor yang tidak maksimal. Akibatnya, banyak jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara dan kerusakan kendaraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Thomas menilai upaya perbaikan yang dilakukan selama ini oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam masih sebatas tambal sulam dan belum memberikan solusi jangka panjang terhadap persoalan infrastruktur jalan.

Padahal, kata dia, masyarakat sebagai pemilik kendaraan telah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas jalan yang layak dan aman untuk digunakan.

“Masyarakat yang membayar PKB seharusnya dapat menikmati kualitas jalan yang baik dan mulus, bukan jalan yang bergelombang serta berlubang-lubang,” ujar Thomas. (Red)