BERITA  

Mahasiswa Tuntut Perpanjangan SIM Seumur Hidup ke MK

Uji Materi Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ oleh Mahasiswa Hukum Surabaya

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ketentuan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan efisiensi.

Alasan Pengajuan Uji Materi

Para pemohon menyatakan bahwa kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun memberatkan masyarakat melalui biaya dan prosedur administratif yang tidak sebanding dengan manfaatnya. Menurut mereka, seseorang yang telah lulus ujian teori dan praktik saat memperoleh SIM pertama kali tidak perlu menjalani kewajiban perpanjangan berkala hanya karena alasan administratif.

“Apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara,” demikian disampaikan dalam permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 di situs Mahkamah Konstitusi.

Penekanan pada Pelanggaran dan Rekam Jejak Berkendara

Pemohon berpendapat bahwa evaluasi ulang terhadap pemegang SIM seharusnya dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, kecelakaan serius akibat kelalaian, atau gangguan kesehatan yang memengaruhi kemampuan mengemudi. Namun, jika seluruh pemegang SIM diwajibkan memperpanjang secara rutin tanpa indikator risiko yang jelas, hal tersebut berpotensi melanggar asas efisiensi dan keadilan hukum.

Selain itu, para pemohon menilai bahwa pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat perpanjangan SIM selama ini kerap hanya menjadi formalitas administratif. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur perpanjangan SIM tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata dari pemegang SIM.

Beban Biaya Tambahan bagi Masyarakat

Kewajiban memperpanjang SIM secara berkala juga menimbulkan beban biaya tambahan bagi masyarakat. Para pemohon menyebutkan bahwa masyarakat harus membayar biaya administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, hingga biaya penunjang lainnya. Dengan adanya kewajiban ini, masyarakat merasa tidak mendapatkan manfaat proporsional terhadap biaya yang dikeluarkan.

Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya memberikan penafsiran baru yang lebih adil dan proporsional. Mereka berargumen bahwa jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu.

Peraturan Saat Ini

Saat ini, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur bahwa “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Namun, para pemohon berharap regulasi ini dapat direvisi agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan efisiensi dalam pelayanan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *