KPK menemukan dugaan adanya aliran uang yang terus berjalan dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, bahkan setelah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi bahwa penerimaan uang tidak berhenti ketika Silmy mengakhiri jabatannya sebagai Dirjen.
“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan, kita temukan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamen, proses tersebut tetap berlangsung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga menyampaikan temuan serupa. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa Silmy tetap mengetahui pembagian uang yang berlangsung setelah ia menjabat sebagai Wakil Menteri.
“Dari informasi yang kita peroleh, SK ini sudah menerima uang sebelum menjabat Wamen, namun saat menjabat Wamen pun, beliau tetap mengetahui adanya jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses tersebut,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026. Penyidik memperkirakan para pelaku menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang hasil pungutan liar itu mengalir secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderl Imigrasi.
“Proses perintahnya dari top-down, sedangkan uangnya dari bottom-up, dari bawah ke atas,” kata Setyo.
Dalam konstruksi kasus KPK, Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp 100 juta setiap pekan. Penyidik masih mendalami total penerimaan yang diterima mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
Perkara ini bermula dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pengembangan penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat imigrasi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim
- Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam
- Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah
- Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji
- Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah
Penyidik menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang.






