BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Banyuasin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel listrik di lingkungan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) PT Pertamina Patra Niaga RU III, Koperta, Jalan Division Sungai Gerong, Banyuasin.
Pelaku yang berinisial Y (62) merupakan warga Mariana, Kecamatan Banyuasin I. Pria ini diamankan saat sedang memotong kabel listrik di sebuah rumah dinas perusahaan yang sedang tidak ditempati.
Menurut Kapolsek Banyuasin I IPTU Ahmad Iqbal, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RDP PT Pertamina Patra Niaga RU III. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia memanjat ke atas plafon melalui kamar mandi untuk mengambil kabel instalasi listrik yang berada di bagian atas.
Dengan menggunakan tang potong, pelaku memutus dan melepas kabel-kabel instalasi listrik yang ada di atas plafon. Setelah itu, kabel dikumpulkan di kamar mandi untuk dikupas dan dipisahkan dari kulit luarnya.
Kabel yang berhasil dilepas kemudian digulung menjadi 16 ikatan sebelum dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan oleh pelaku. Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak Polsek Banyuasin I menerima informasi dari petugas keamanan PT Pertamina terkait adanya dugaan pencurian di rumah dinas perusahaan tersebut.
Kapolsek Banyuasin I memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fran Sepriansyah untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati pelaku masih berada di lokasi dan sedang melakukan pemotongan serta pengupasan kabel. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah mencuri kabel instalasi listrik milik PT Pertamina Patra Niaga RU III dengan tujuan untuk diambil tembaganya,” ujar Ahmad.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
16 gulung kabel instalasi listrik seberat 19,6 kilogram
Satu tang potong
Sebilah pisau
Tas selempang
Sepeda motor Honda Supra Fit
Mesin rumput
Sepasang sepatu bot
Potongan kulit kabel yang telah dikupas
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Banyuasin I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.






