Pertanyaan seputar keberadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi pengguna motor dan mobil listrik terus muncul di kalangan masyarakat. Banyak orang masih bingung mengenai klasifikasi SIM yang berlaku untuk kendaraan listrik, baik yang merupakan hasil konversi dari kendaraan bermesin bakar maupun kendaraan listrik murni.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktorat Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa aturan mengenai kompetensi mengemudi kendaraan listrik telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Brigjen Pol Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat penjelasan terkait batasan daya yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia.

“Ada batasan kilowatt (kW) yang diperbolehkan, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW,” ujar Wibowo saat diwawancara di kantor Korlantas Polri, Jakarta.
Secara teknis, kendaraan listrik tidak menggunakan pengukuran kapasitas silinder atau cubic centimeter (cc) seperti pada motor konvensional. Sebaliknya, kendaraan listrik mengukur daya listrik dalam satuan kilowatt (kW).
Untuk menyesuaikan hal ini dengan administrasi kendaraan di kepolisian, Korlantas Polri merujuk pada konversi daya yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Jika kita konversi ke cc, 2 kW setara dengan 110 cc, 3 kW setara dengan 110 sampai 150 cc, dan 4 kW setara dengan 150 sampai 200 cc,” tambah Wibowo.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik di Indonesia cukup memperoleh SIM C. Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam regulasi tersebut, penggolongan SIM untuk kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan bermesin bensin.
“Di Perpol Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang ditenagai listrik,” jelasnya.
Artinya, selama daya motor listrik berada di bawah atau setara dengan batasan maksimal yang ditentukan, pengendara cukup memiliki SIM C biasa. Jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, maka pengemudi bisa menggunakan SIM C1.
Wibowo menegaskan, aturan yang sama juga berlaku untuk pengendara mobil listrik. Tidak ada pengklasifikasian khusus untuk kendaraan listrik.
Kesimpulannya, tidak ada SIM khusus untuk pengemudi motor dan mobil listrik. Pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir membuat kartu kompetensi baru. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa, seperti halnya ketika mengemudikan mobil bermesin konvensional.
Korlantas Polri menekankan bahwa esensi dari pemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya, terlepas dari jenis penggerak kendaraannya.





