IndonesiaKini.id/Sukabumi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran.wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menilai keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar harus dijadikan landasan hukum yang nyata dalam pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan sekadar regulasi yang berhenti di atas kertas.
JWI menegaskan, apabila perda tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka keberadaannya hanya akan menjadi simbol tanpa manfaat bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya pada lahan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Perda harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi GTRA. Jangan sampai GTRA terkesan mandul karena pelaksanaannya tidak jelas. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji atau rapat-rapat seremonial,” tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya.
Menurut nya , negara hadir karena adanya rakyat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pertanahan harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan agraria.
JWI juga mendorong agar unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, dan elemen independen dilibatkan dalam struktur maupun proses kerja GTRA. Kehadiran mereka dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Pelaksanaan reforma agraria harus berimbang antara kebijakan dan fakta di lapangan. Tokoh masyarakat perlu dilibatkan agar prosesnya transparan, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan.”
JWI mengingatkan bahwa lahirnya perda tersebut jangan sampai justru membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu untuk menguasai tanah atas nama investasi atau kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai perda ini menjadi celah bagi para pemodal atau pengusaha untuk menguasai lahan dengan berlindung di balik kebijakan. Reforma agraria bukan untuk memperluas konsentrasi penguasaan tanah, tetapi untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.”
DPD JWI Sukabumi Raya meminta seluruh instansi yang tergabung dalam GTRA bekerja secara terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Pendataan tanah terlantar harus dilakukan secara objektif, disertai verifikasi lapangan yang menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan konflik baru maupun merugikan masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
Di akhir pernyataannya, JWI menegaskan akan terus mengawal implementasi perda tersebut dan siap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dinilai menyimpang dari semangat reforma agraria.
“Rakyat tidak membutuhkan regulasi yang hanya indah di atas kertas. Rakyat menunggu kepastian hukum yang nyata, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan biarkan perda hanya menjadi dokumen administratif, sementara keadilan agraria terus tertunda.”
“DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan akan mengawal secara konsisten implementasi Perda Kabupaten Sukabumi tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar. JWI juga akan meminta keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah audiensi, permohonan informasi publik, hingga pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun merugikan hak-hak masyarakat.”
Catatan redaksi: Jika dalam rilis ini disebut adanya potensi penyalahgunaan kebijakan atau kekhawatiran terhadap masuknya kepentingan tertentu, hal tersebut merupakan pandangan dan desakan JWI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan tetap memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Budi)






