Edukasi Pelaku Usaha, KPPU dan KADIN Bangun Iklim Persaingan yang Sehat

Teks Foto : KPPU dan KADIN Indonesia membahas penguatan pemahaman pelaku usaha mengenai merger, akuisisi, restrukturisasi, dan aksi korporasi lainnya guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aksi korporasi yang sehat, transparan, dan selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum KPPU Mendengar bertajuk “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta. Forum ini menjadi wadah edukasi sekaligus dialog antara regulator dan dunia usaha untuk membahas berbagai aspek aksi korporasi, mulai dari merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa edukasi kepada pelaku usaha sejak tahap perencanaan merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan lebih mudah dibangun apabila perusahaan memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan bisnis.

“Melalui edukasi dan dialog seperti ini, kepatuhan dapat dibangun sejak awal. Tidak sedikit pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera, Rabu (29/7).

Ia menambahkan, forum dialog juga menjadi sarana bagi KPPU untuk menyerap masukan langsung dari pelaku usaha mengenai dinamika dan tantangan yang berkembang di berbagai sektor industri. Informasi tersebut dinilai penting sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam sesi diskusi, para peserta membahas perkembangan aksi korporasi yang semakin dinamis seiring perubahan strategi bisnis perusahaan. Merger, akuisisi, maupun restrukturisasi dinilai sebagai langkah yang lazim dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pangsa pasar, serta memperoleh akses terhadap teknologi maupun sumber daya baru.

Meski demikian, KPPU mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi tingkat persaingan, membatasi ruang gerak pelaku usaha lain, hingga berdampak pada pilihan dan kesejahteraan konsumen.

Oleh karena itu, komunikasi yang berkelanjutan antara regulator dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pada kesempatan tersebut, KADIN Indonesia juga menyampaikan sejumlah masukan terkait perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan aksi korporasi. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah.

Selain membahas aspek regulasi, forum ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan yang berlaku, perusahaan diharapkan mampu menjalankan strategi bisnis secara kompetitif, inovatif, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.