Karantina Jatim Sita 184 Burung Kicau Ilegal dari Kalimantan Timur

Teks Foto : Petugas Karantina Jawa Timur bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 184 burung kicau dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (ist)

SURABAYA – Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau tanpa dokumen melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penggagalan dilakukan Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama KP3 Tanjung Perak pada Jumat (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak. Seluruh burung diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas media pembawa.

Setelah pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, seluruh burung kemudian diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, mengatakan lalu lintas unggas tanpa dokumen dan tanpa diketahui status kesehatannya berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit hewan.

“Penyelundupan burung memiliki potensi adanya penyebaran penyakit seperti virus flu burung H5N1. Apabila unggas yang dilalulintaskan tidak diketahui status kesehatannya, hal tersebut dapat menjadi potensi sumber penyebaran penyakit,” ujarnya di Surabaya, Minggu (30/8).

Menurut Wirawan, kewaspadaan terhadap penyakit unggas perlu terus diperkuat. Ia mencontohkan kasus flu burung di Nepal pada April 2026 yang menyebabkan pemusnahan sekitar 113 ribu unggas di tiga provinsi.

Sementara itu, anggota Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum secara lintas instansi.

“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,” katanya.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan penyelundupan unggas ilegal bukan hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

“Flu burung selain dapat menular ke unggas juga bersifat zoonosis atau berpotensi menular ke manusia. Penyelundupan unggas ilegal dapat berisiko fatal bagi Jawa Timur yang memiliki populasi unggas sekitar 500 juta ekor dan menjadi salah satu penyokong utama suplai daging unggas serta telur nasional,” ujar Hudiansyah.

Ia menjelaskan, masuknya unggas yang tidak diketahui status kesehatannya dapat menjadi pintu masuk penyakit yang berpotensi mengganggu produksi peternakan lokal.

Karena itu, Karantina Jawa Timur terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu pemasukan, termasuk pelabuhan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.

Penggagalan penyelundupan 184 burung tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya hayati, menjaga keberlangsungan sektor peternakan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonotik.