SIDOARJO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur memperkuat pengawasan lalu lintas monyet di 27 tempat pemasukan dan pengeluaran di Jawa Timur.
Pengawasan tersebut mencakup monyet yang didatangkan dari luar negeri, dikirim ke luar negeri, maupun dilalulintaskan antararea di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap satwa dalam kondisi sehat serta mencegah potensi penyebaran penyakit.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2664 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, primata menjadi salah satu kelompok satwa yang mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas.
Hal itu karena primata berpotensi membawa penyakit hewan karantina, termasuk penyakit yang dapat menular kepada manusia atau zoonosis.
Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian dalam lalu lintas primata antara lain rabies dan listeriosis. Selain itu, terdapat pula penyakit seperti Hepatitis B, infeksi virus imunodefisiensi, infeksi flavivirus, leishmaniosis, Marburg, Yellow Fever, Monkeypox, dan Zika yang menjadi bagian dari kewaspadaan.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengingatkan masyarakat agar melapor kepada petugas karantina sebelum membawa atau mengirimkan monyet.
“Hal ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini terhadap risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui monyet. Dengan pelaporan, pejabat karantina dapat memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi dan kondisi kesehatan hewan terjamin, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat dicegah,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, menambahkan, risiko penyakit yang dibawa primata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan hewan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.
“Monyet dapat membawa penyakit yang bersifat zoonosis. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina diperlukan untuk memastikan monyet yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, setiap orang yang melalulintaskan monyet wajib memenuhi persyaratan karantina, baik administratif maupun kesehatan.
Dokumen yang diperlukan antara lain dapat berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN/LN), dokumen CITES apabila dipersyaratkan, hasil uji rabies, serta dokumen atau hasil pemeriksaan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila monyet berasal dari negara atau daerah yang sedang mengalami wabah penyakit tertentu, tindakan karantina akan disesuaikan dengan tingkat risiko penyakit yang ada.






