Karantina Jatim Musnahkan Ratusan Kilogram Benih Sawi Terindikasi Bakteri

Teks Foto : Proses pemusnahan 420 kilogram benih sawi impor yang positif mengandung Pseudomonas viridiflava dilakukan dengan cara dibakar untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Indonesia. (ist)

KEDIRI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 420 kilogram benih sawi (Brassica pekinensis) impor asal Korea Selatan setelah hasil pemeriksaan mendeteksi adanya bakteri Pseudomonas viridiflava pada komoditas tersebut.

Pemusnahan dilakukan Karantina Jawa Timur di PT KSI, Kediri, Rabu (16/9/2026). Benih yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Pelaksana Tugas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, tindakan pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar OPTK yang terbawa melalui benih impor tidak masuk dan menyebar di wilayah Indonesia.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berbahaya,” ujar Hudiansyah, Kamis (17/9/2026).

Menurut Hudiansyah, Pseudomonas viridiflava memiliki risiko terhadap tanaman hortikultura apabila dapat masuk, berkembang, dan menyebar di Indonesia.

“Pseudomonas viridiflava merupakan OPTK yang berisiko tinggi terhadap tanaman hortikultura di dalam negeri apabila dibiarkan masuk dan berkembang. Kami tidak akan memberi ruang toleransi bagi media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina,” katanya.

Informasi Karantina Jawa Timur yang merujuk pada CABI menyebutkan, Pseudomonas viridiflava dapat menginfeksi jaringan vegetatif tanaman dan menyebabkan kerusakan. Infeksi bakteri tersebut juga berpotensi memengaruhi produksi dan kualitas tanaman.

Temuan bakteri pada benih impor menjadi perhatian karena benih dapat berperan sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. Karena itu, komoditas yang terdeteksi membawa OPTK harus ditangani melalui tindakan karantina sesuai ketentuan untuk mencegah organisme tersebut masuk dan menyebar ke areal pertanian.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 420 kilogram benih sawi dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan turut disaksikan petugas dari instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Hudiansyah mengatakan, pengawasan terhadap benih dan berbagai media pembawa yang berasal dari luar negeri merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya pertanian nasional.

Masuknya organisme pengganggu melalui komoditas impor, lanjut dia, dapat menimbulkan risiko terhadap kegiatan budidaya apabila organisme tersebut mampu berkembang dan menyebar di lingkungan baru.

Karena itu, Karantina Jawa Timur mengimbau para importir untuk memastikan setiap komoditas yang akan masuk ke Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan karantina.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha importir benih dan media pembawa lainnya agar senantiasa memastikan komoditas yang dimasukkan ke wilayah Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan karantina yang ditetapkan,” ujar Hudiansyah.