SURABAYA – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya melakukan kunjungan koordinasi ke DPRD Kota Surabaya guna memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di daerah.
Pertemuan yang berlangsung pada 6 April 2026 tersebut dihadiri Plt Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita bersama tim sekretariat, serta perwakilan Komisi D DPRD Kota Surabaya Arjuna Rizki Krisnayana.
Dalam pertemuan itu, KPPU memaparkan peran dan kewenangannya sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga legislatif daerah agar kebijakan dan regulasi yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah, mulai dari pengadaan sepatu sekolah, seragam hingga alat kesehatan.
Proses pemilihan vendor diingatkan tidak boleh dilakukan secara terbatas atau eksklusif karena berpotensi menghambat partisipasi pelaku usaha lain serta mengurangi pilihan bagi masyarakat.
“Pengadaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif agar mampu mendorong efisiensi serta perputaran ekonomi yang optimal,” tegas pihak KPPU.
Selain itu, KPPU menawarkan peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap penyusunan maupun evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya hambatan masuk bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Dalam diskusi, KPPU juga menyampaikan keterlibatannya dalam berbagai forum koordinasi di Jawa Timur, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas Pangan, guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan.
Tak hanya itu, aspek pengawasan kemitraan UMKM turut menjadi perhatian. KPPU memastikan hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan secara adil, seimbang, serta tidak mengandung unsur eksploitasi yang merugikan pelaku usaha kecil.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPPU juga melakukan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi ke depan. DPRD Kota Surabaya menyambut baik inisiatif KPPU dan membuka peluang kolaborasi dalam pembahasan berbagai regulasi sektor strategis.
Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang kompetitif, transparan, serta memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pelaku usaha dan konsumen.






