Kepri Minta Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Akibat Pembatasan Anggaran
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan karena adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2027, sehingga berdampak pada keberadaan PPPK di berbagai daerah. Pemprov Kepri termasuk salah satu wilayah yang terkena dampak regulasi ini. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sudah mendekati angka 40 persen, melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pembatasan belanja pegawai tersebut akan berlaku secara nasional mulai tahun depan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang saat ini membengkak.
Salah satu solusi yang diajukan oleh Pemprov Kepri adalah agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. Menurut Ansar, jika gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat, maka beban fiskal pemerintah daerah dapat dikurangi, terutama mengingat adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
Ansar juga menyampaikan bahwa sejumlah gubernur di Indonesia sedang merencanakan usulan serupa ke pemerintah pusat. Namun, hal ini tetap harus disesuaikan dengan kekuatan APBN.
“Sejauh ini, ini masih sebatas wacana. Jika gubernur lain sepakat, tentu kita (Pemprov Kepri) akan ikut mengusulkan ke pusat,” ujar Ansar.
Upaya Pemprov Kepri Mempertahankan PPPK
Selain itu, Pemprov Kepri berupaya keras untuk tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional akibat pembatasan maupun efisiensi anggaran belanja daerah.
Ansar memastikan bahwa hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan dalam APBD 2026. Bahkan, mereka turut mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS, meskipun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kita yakin, pemerintah pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah,” jelas Ansar.
Data Jumlah ASN di Pemprov Kepri
Berdasarkan data tahun 2025, total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PPPK dan PNS. Dengan demikian, keberadaan PPPK menjadi bagian penting dalam struktur birokrasi Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang lebih realistis, khususnya terkait pendanaan gaji PPPK, agar tidak terjadi PHK yang berdampak pada stabilitas pelayanan publik. Ansar menegaskan bahwa Pemprov Kepri tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan dan hak-hak para PPPK.
