PALANGKARAYA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apresiasi ini diberikan atas diterbitkannya dan ditetapkannya total 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dinilai sebagai langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi kegiatan pertambangan rakyat di daerah tersebut.
“Kami dari DPW APRI Kalteng mengucapkan terima kasih, menyambut baik, dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini. Ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para penambang rakyat,” ujar Jaya.
Berikut adalah rincian sebaran blok WPR yang telah ditetapkan:
– Kabupaten Pulang Pisau: 6 blok (477,13 Ha) – Komoditas Emas
– Kabupaten Sukamara: 1 blok (13,73 Ha) – Komoditas Pasir
– Kabupaten Kotawaringin Barat: 14 blok (347,78 Ha) – Komoditas Emas
– Kabupaten Gunung Mas: 13 blok (1.059,18 Ha) – Komoditas Emas
– Kabupaten Murung Raya: 95 blok (9.268,34 Ha) – Komoditas Emas
Jaya juga berharap agar Kabupaten atau Kota lain di Kalteng yang belum mengajukan usulan WPR dapat segera memprosesnya.
“Kami mengharapkan agar segera mengajukannya kepada Pemerintah melalui Gubernur. DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah sehingga semua wilayah memiliki WPR untuk melindungi kepentingan masyarakatnya,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, penetapan WPR ini merupakan hasil dari proses penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berbasis pada usulan pemerintah daerah. Rencana tersebut diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara.
“Secara nasional, baru tiga provinsi yang usulannya telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM, yaitu Kalimantan Tengah dengan 129 blok, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok. Provinsi Kalteng mengusulkan perubahan, dan 129 blok ini ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi,” jelasnya
Mengenai teknis selanjutnya, Jaya menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi.
“Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Tengah memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan IPR pada WPR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tutup Jaya yang juga menjabat sebagai Bupati Gunung Mas tersebut.
(Red)






