Perkembangan Industri Otomotif di Tengah Kenaikan Harga BBM dan Kebijakan Pajak
Industri otomotif nasional menghadapi tantangan signifikan akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyok (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan ini. Selain itu, perubahan kebijakan pajak kendaraan baik mobil maupun motor listrik juga turut memengaruhi dinamika pasar. Hal ini menjadi fokus utama para pengamat industri otomotif.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru yang menyatakan bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun demikian, masih ada ruang untuk insentif dari daerah.
Pada hari Sabtu (18/4/2026), Pertamina secara resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi untuk beberapa jenis bahan bakar seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut berdampak langsung pada perilaku konsumen, khususnya bagi pengguna kendaraan berbahan bakar konvensional.
Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM akan memengaruhi daya beli masyarakat. Ia menilai bahwa peningkatan biaya operasional dapat membuat konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian kendaraan, terutama untuk segmen mobil berbahan bakar bensin.
“Ya, kenaikan BBM pasti berpengaruh ke industri otomotif, tapi dampaknya berbeda antar segmen. Untuk mobil berbahan bakar bensin, kenaikan biaya operasional membuat konsumen jadi lebih berhati-hati, bahkan menunda pembelian. Ini bisa memperlambat penjualan mobil konvensional,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Tekanan biaya operasional tersebut berpotensi menahan laju penjualan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (ICE), terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Di sisi lain, situasi ini justru bisa menjadi momentum bagi kendaraan listrik.
Yannes menyebut, efisiensi biaya operasional menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya tarik Electric Vehicle (EV), meskipun bukan satu-satunya pertimbangan konsumen.
“Di sisi lain, kondisi ini justru memperkuat daya tarik EV karena biaya operasionalnya lebih rendah, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu,” jelasnya.
Pajak Membuat Kendaraan Listrik Kehilangan Daya Tarik
Meski demikian, penerapan pajak PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dinilai dapat mengurangi sebagian keunggulan tersebut. Selama ini, insentif fiskal menjadi salah satu daya tarik utama EV di pasar domestik.
“Terkait pajak PKB dan BBNKB untuk EV, ini juga bisa berpengaruh. Selama ini, salah satu daya tarik EV adalah insentif biaya, sehingga kalau pajaknya mulai dikenakan, maka keunggulan biaya kepemilikan EV berbanding ICE konvensional akan semakin berkurang,” ungkap Yannes.
Ia menambahkan, dampak tersebut kemungkinan paling terasa pada segmen konsumen kelas menengah yang sensitif terhadap harga awal kendaraan. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menahan pertumbuhan penjualan EV, khususnya untuk model entry level.
“Terutama bagi konsumen middle class yang sensitif terhadap harga awal, sehingga potensi pertumbuhan penjualan EV entry level bisa sedikit tertahan,” ucapnya.
Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi
Pada 18 April 2026, Pertamina mengumumkan adanya penyesuaian harga BBM khusus atau non-subsidi untuk masing-masing provinsi. Berikut rincian harga BBM di beberapa wilayah:
Jakarta dan Sekitarnya:
- Harga BBM RON 98 Pertamax Turbo: Rp19.400-Rp20.250 per liter (sebelumnya Rp13.100 per liter)
- Harga BBM Dexlite: Rp23.600-Rp24.650 per liter (sebelumnya Rp14.200 per liter)
- Harga Pertamina Dex: Rp22.700-Rp24.950 per liter (sebelumnya Rp13.800-Rp15.100 per liter)
Kaltim dan Sekitarnya:
- Harga Pertamax Turbo (RON 98): Rp19.850/liter (sebelumnya Rp13.350)
- Harga Dexlite: Rp23.600/liter (sebelumnya Rp14.200)
- Harga Pertamina Dex: Rp24.450/liter (sebelumnya Rp14.800)




