Pada tahun 2026, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan detail terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum individu terhadap Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana yang diklaim hilang mencapai Rp 28 miliar dan pertama kali ditemukan melalui pengawasan internal bank pada bulan Februari 2026.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari tindakan seseorang yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara sah sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.
“Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal BNI pada bulan Februari 2026. Peristiwa ini terjadi karena tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa produk keuangan yang digunakan dalam kasus ini bukanlah produk resmi dari BNI. Selain itu, seluruh transaksi yang terjadi juga tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Hal ini menjadi dasar bahwa tindakan tersebut dilakukan secara individu tanpa izin atau peran dari pihak bank.
Meskipun demikian, BNI tetap memprioritaskan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan besaran kerugian yang dialami oleh CU Paroki Aek Nabara.
“Dasar penyelesaian kasus ini adalah hasil penyelidikan dari aparat perangkat hukum yang kami jadikan sebagai acuan objektif dalam menentukan nilai kerugian,” tambah Munadi.
Dalam proses penyelesaian, BNI juga memastikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan melalui perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Skema penyelesaian ini dirancang untuk mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar semua pihak merasa puas dan mendapatkan kepastian hukum.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif mengambil langkah-langkah penyelesaian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyerahkan pengembalian dana awal sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab terhadap nasabah.
“Langkah yang telah kami lakukan, pertama-tama BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026. Pengembalian dana awal telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum,” tutup Munadi.






