Daerah  

Polres Tanjungpinang Bakal Cek Gelper di Bintan Plaza

TANJUNGPINANG – Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Sahrul Damanik mengatakan, bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekkan Gelper Bintan Game Zone, yang berlokasi di Bintan Plaza, Jalan Letjen MT Haryono KM 3,5 Komplek Bintan Plaza.

“Nanti kami cek, terima kasih infonya,” kata Sahrul Damanik, baru-baru ini.

Hal itu merespon aktivitas Gelper Bintan Game Zone yang telah menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Kota Tanjungpinang.

Sementara, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pengecekkan ke Bintan Game Zone, Rabu (8/5/2024), Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Sahrul Damanik belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang aktivis di Kota Tanjungpinang meminta Polres Tanjungpinang menindak tegas pemilik dan pengelola Gelper Bintan Game Zone, yang berlokasi di Bintan Plaza, Jalan Letjen MT Haryono KM 3,5 Komplek Bintan Plaza.

“Seperti kita ketahui, ini sudah menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata dia, Selasa (23/4/2024).

Ia menyebutkan, Pasal 303 KUHP sudah jelas mengatur sanksi pidana perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menyelenggarakan perjudian bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

“Oleh karena itu kita berharap Polres Tanjungpinang menunjukkan wibawanya sebagai penegak hukum untuk melakukan tugas secara profesional,” sebutnya.

“Jangan sampai gara-gara 1 orang masyarakat tidak percaya penegakan hukum dan ada stigma hukum bisa dipermainkan,” imbuhnya.

Publik kini menantikan hasil pengecekkan Polres Tanjungpinang ke Gelper Bintan Game Zone, yang berlokasi di Bintan Plaza, Jalan Letjen MT Haryono KM 3,5 Komplek Bintan Plaza. (Tim)

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang