Penetapan Hery Susanto sebagai Tersangka Menggegerkan Publik
Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, langsung tersandung kasus hukum serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya enam hari setelah pelantikan pada 10 April 2026. Penetapan ini terjadi pada Kamis (16/4/2026), dan memicu sorotan tajam terhadap proses seleksi pejabat negara.
Dugaan korupsi yang menimpa Hery Susanto berkaitan dengan manipulasi hasil pemeriksaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan. Ia diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari PT TSHI yang menghadapi masalah dalam perhitungan kewajiban PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari bantuan Hery untuk menghindari denda kepada negara.
Dugaan Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Hery Susanto diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Ia disebut membantu perusahaan dengan melakukan pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
“Saudara HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya.
Hasil perhitungan kementerian kemudian dikoreksi dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda. Lebih lanjut, Kejagung mengungkap adanya kesepakatan imbalan uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima Hery untuk memuluskan langkah tersebut.
“Dengan kesepakatan, saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tegas Anang.
Hery kemudian diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan perusahaan. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.
Proses Seleksi Pejabat Disorot
Kasus ini juga menyoroti proses seleksi pejabat publik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI. Ketua Pansel, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut dengan penetapan tersebut. “Dari data yang kami peroleh saat proses seleksi, kami belum menemukan indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” ujar Erwan.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berlapis, termasuk melalui penelusuran rekam jejak dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK. “Ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan proses seleksi bisa lebih tajam dan komprehensif,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, turut menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas lolosnya Hery dalam uji kelayakan. “Jika ada kekurangan dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” ucap Zulfikar.
Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyesalkan peristiwa ini,” tulis Ombudsman.
Ombudsman juga memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Dampak dan Evaluasi Tata Kelola
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Penetapan tersangka terhadap pejabat yang baru dilantik dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai peristiwa ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem seleksi dan pengawasan internal lembaga negara. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutup Anang.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat segera terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem dalam tubuh lembaga negara.






