Penanganan Bencana Longsor di Pacitan Masih Berjalan Secara Reaktif
Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian setelah bencana longsor menimpa beberapa rumah warga. Dari 5 rumah yang terdampak, 3 di antaranya rusak total dan memaksa penghuninya untuk mengungsi. Namun, warga menghadapi kesulitan dalam proses relokasi karena tidak memiliki lahan dan biaya yang cukup.
Fakta Terkait Bencana Longsor di Desa Pakis Baru
Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, melakukan peninjauan langsung ke Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Ia menemukan pola berulang yang sering terjadi: rumah rusak, warga diminta pindah, tetapi imbauan tersebut mandek karena warga tidak memiliki lahan untuk relokasi. Selain itu, biaya membangun kembali rumah juga menjadi kendala besar.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan, sebanyak 5 rumah terkena dampak longsoran. Dari jumlah tersebut, 3 rumah rusak total dan penghuninya harus mencari tempat aman sementara. Mereka tinggal di bagian depan rumah yang dianggap lebih aman dari tebing curam.
Cerita Warga yang Terdampak Longsor
Di Dusun Tempel, keluarga Dito mengalami kerusakan pada rumah mereka. Rumah yang retak dan tertimbun longsoran membuat keluarga tersebut memilih bertahan sambil memindahkan aktivitas ke bagian depan rumah yang dianggap lebih aman. Istri Dito sedang hamil tua, sehingga situasi ini semakin memperparah kesulitan mereka.
Sementara itu, keluarga Bibit masih menunggu bantuan meskipun rumahnya telah terdampak longsor selama dua tahun. Meski sudah disurvey beberapa kali, bantuan belum juga tiba. Akhirnya, mereka membangun rumah sederhana sendiri dengan upaya mandiri.
Di Dusun Katosan RT 1 RW 13, kondisi lebih parah lagi. Rumah Mbah Jeprik separuh runtuh karena berada tepat di bawah tebing curam. Longsoran membawa material air tanah dan pohon bambu. Pemerintah desa telah menyarankan relokasi, dan keluarga menyatakan bersedia. Namun, masalah muncul karena biaya membangun kembali rumah yang tidak sedikit.
Masalah lebih kompleks lagi terjadi pada kasus Mbah Puji. Rumahnya rusak, tetapi ia tidak memiliki tanah untuk pindah. Ini adalah contoh umum dari banyak warga yang diminta relokasi, tetapi lahannya tidak disiapkan.
Akses Terputus dan Tantangan Logistik
Akses ke korban longsor di Desa Sempu masih terputus hingga Minggu siang. Pemerintah kabupaten belum dapat masuk ke wilayah tersebut. Alat berat baru tiba untuk membuka jalur. Sementara itu, di Desa Penggung, sebuah rumah tertimpa batu besar yang membutuhkan alat berat jenis breaker. Alat ini tidak tersedia di lokasi dan harus didatangkan dari luar daerah.
Pemkab mendatangkan peralatan berat, namun tidak menyediakan truck dum untuk mengangkut material longsor. Pemdes yang fiskalnya sudah cukup berat tahun ini, terpaksa mengambil alih pembiayaan truck dump.
Solusi yang Dicetuskan oleh Anggota DPRD Jatim
Menurut Diana Sasa, kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana di daerah rawan masih bersifat reaktif. Ia menilai perlu perubahan pendekatan, terutama untuk wilayah pegunungan yang memiliki risiko longsor berulang.
Ia mengusulkan relokasi berbasis klaster di lahan aman, bukan pemindahan sporadis per rumah. Skema ini mencakup penyediaan lahan, pembangunan hunian sederhana, serta infrastruktur dasar dalam satu kawasan terpadu. Model serupa telah diterapkan di lereng Merapi di Sleman pascaerupsi, dengan pendekatan hunian tetap berbasis komunitas.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan skema konsolidasi lahan desa (land pooling) untuk mengatasi keterbatasan lahan warga. Tanah kas desa atau aset pemerintah dapat diintegrasikan sebagai lokasi relokasi, sehingga warga tidak terbebani mencari lahan sendiri.
Keterbatasan Fiskal dan Perlu Ada Kolaborasi
Di sisi lain, Diana menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam merespons bencana. Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pacitan dinilai tidak cukup untuk menangani banyaknya kejadian. Kondisi ini dipengaruhi oleh pengetatan fiskal dan berkurangnya ruang transfer pusat ke daerah, yang membuat kapasitas respons pemerintah kabupaten semakin terbatas.
Ia menekankan perlunya pembagian peran yang lebih tegas antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kabupaten bertugas pada penanganan awal dan pendataan, sementara provinsi masuk untuk dukungan alat berat, bantuan keuangan, hingga intervensi teknis untuk relokasi permanen. Jika provinsi tidak mampu, mesti dibuat rasionalisasi agar program bisa diusulkan ke pemerintah pusat.
Kesimpulan
Jika tidak ada perubahan pendekatan, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: longsor, rusak, dibersihkan, lalu menunggu longsor berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan solusi jangka panjang yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.






