Pentingnya Peran Perusahaan Penjaminan dalam Mendukung Pertumbuhan UMKM
Perusahaan penjaminan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Ivan Soeparno, dalam sebuah acara webinar. Menurutnya, perusahaan penjaminan menjadi solusi strategis bagi UMKM yang layak secara bisnis tetapi belum memenuhi kriteria bankable.
Salah satu peran utama perusahaan penjaminan adalah mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Dengan adanya penjaminan, UMKM dapat mengakses dana lebih mudah dan optimal. Selain itu, perusahaan penjaminan juga berperan sebagai substitusi agunan. Ini sangat bermanfaat bagi UMKM dan koperasi yang memiliki keterbatasan atau tidak memiliki agunan yang biasanya menjadi persyaratan utama dari bank atau lembaga keuangan.
Selanjutnya, perusahaan penjaminan juga bertindak sebagai mitra dalam memitigasi risiko pembiayaan. Melalui pengelolaan risiko yang terukur, perusahaan penjaminan meningkatkan kepercayaan bank dan lembaga keuangan. Dengan demikian, akses pembiayaan bagi UMKM semakin luas, sehingga dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka.
Dalam upaya pemberdayaan UMKM, perusahaan penjaminan juga memberikan pelatihan dan konsultasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan skill dan pengetahuan sumber daya manusia para pelaku UMKM. Dengan begitu, UMKM akan lebih mampu mengatur dan mengembangkan usaha mereka secara efektif.
Adapun dalam hal produk penjaminan, terdapat 12 jenis produk yang bisa dijalankan oleh perusahaan penjaminan. Produk-produk tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Berikut daftar 12 produk penjaminan:
- Penjaminan kredit dan pembiayaan
- Pinjaman koperasi
- Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Surat utang
- Pembelian barang secara angsuran
- Transaksi dagang
- Surety bond
- Bank garansi
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
- Kepabeanan
- Cukai
- Konsultasi manajemen
Meski terdapat banyak produk penjaminan, Ivan menyebut bahwa saat ini masih belum optimal dilakukan oleh perusahaan penjaminan. Hingga saat ini, produk yang paling besar dijalankan adalah penjaminan kredit dan pembiayaan.
Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Angka ini tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY). Sementara itu, nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.
Di sisi lain, nilai klaim industri penjaminan per Februari 2026 mencapai Rp 1,01 triliun, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan aset, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan klaim dan pendapatan perusahaan penjaminan.






