Ibrahim Arief Akui Kekayaannya Capai Rp 16,9 Miliar dari Bonus Bukalapak

Kenaikan Harta Ibam Disebut Bonus Saham dari Bukalapak

Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam mengungkapkan bahwa kenaikan hartanya dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bonus saham yang diberikan oleh Bukalapak. Ia juga membagikan postingan pendiri Bukalapak, Achmad Zaky di media sosial X.

Ibam pernah menjabat sebagai Vice President Bukalapak. Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya tidak berasal dari korupsi, melainkan dari bonus saham yang diberikan perusahaan saat ia masih bekerja di sana.

“Kekayaan Ibam ini yang dijadikan tuduhan bahwa Ibam korupsi 16M. Padahal ini dilaporkan di SPT pajak. Mana ada koruptor melaporkan hasilnya di SPT? Ini adalah saham bonus yang diberikan oleh Bukalapak waktu zaman saya. Waktu itu Bukalapak memang memberikan bonus saham untuk staff yang berprestasi,” tulis Achmad Zaky dalam postingan yang diunggah Ibam.

Ibam berharap pernyataan Achmad Zaky bisa menjadi titik terang dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kekayaannya tidak berasal dari hasil korupsi chromebook.

“Bismillah, mudah-mudahan case closed untuk tuduhan saham. Sudah ditunjukkan di sidang: bukti potong pajak 2021, angka match tuntutan 100%, confirm saham pendiri Bukalapak. Bukan korupsi. Ibam bersih. Terima kasih @achmadzaky sudah bantu meluruskan,” ujarnya dengan tegas.

Nilai Saham yang Dianggap Sebagai Bonus

Ibam menjelaskan bahwa bonus saham dari Bukalapak sebesar Rp 16,9 miliar hanya bernilai di atas kertas. Menurutnya, nilai saham tersebut dikunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 dan mengalami penurunan.

“Pun setelah itu, kami tetap hold sahamnya, baru jual ketika tidak ada pemasukan lagi. Pada akhirnya nilainya jauh di bawah itu,” jelas Ibam.

Unngahan ini dilakukan Ibam untuk menampik tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pasalnya, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.

Tuduhan dan Tuntutan yang Dihadapi Ibam

Dalam kasusnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, konsultan teknologi itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, subsider 7,5 tahun penjara.

Ibam menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi apa pun. Ia menilai bahwa semua penjelasan yang diberikan telah cukup untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari bonus saham yang sah dan tidak melanggar hukum.

Kesimpulan

Pernyataan Achmad Zaky dan penjelasan Ibam tentang bonus saham Bukalapak menjadi penting dalam mengklarifikasi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Dengan adanya dokumen SPT pajak yang menyertai, hal ini menunjukkan bahwa kekayaan Ibam tidak berasal dari tindakan ilegal.

Selain itu, penjelasan tentang nilai saham yang turun dan tidak langsung dijual juga menunjukkan bahwa Ibam tidak melakukan tindakan yang merugikan negara. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *