Kunjungi PCNU Indramayu, Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kehadiran Menteri ATR/BPN di Gedung PCNU Kabupaten Indramayu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir di Gedung PCNU Kabupaten Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada hari Minggu (19/4/2026). Kedatangan beliau tidak hanya sekadar menghadiri acara halal bihalal, tetapi juga untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf Gedung PCNU Kabupaten Indramayu kepada jajaran pengurus PCNU setempat.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk melindungi aset keagamaan, termasuk Gedung PCNU Kabupaten Indramayu. Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting dalam mencegah sengketa dan memastikan bahwa tanah wakaf yang dikelola oleh organisasi keagamaan benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan umat.

“Tanah wakaf harus memiliki legalitas yang jelas, sehingga terlindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nusron Wahid di hadapan puluhan warga Nahdliyin yang menghadiri acara Halal Bihalal di Gedung PCNU Kabupaten Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Minggu (19/4/2026).

Nusron berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf kali ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf di berbagai daerah sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Proses Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menjelaskan bahwa terdapat dua sertifikat tanah wakaf yang diserahkan oleh Nusron Wahid kepada PCNU Kabupaten Indramayu. Menurut dia, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

“Prosesnya juga berjalan lancar berkat sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan PCNU Indramayu. Ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam percepatan sertifikasi wakaf,” ujar Dwi Hary Januarto.

Tanggapan dari Ketua PCNU Kabupaten Indramayu

Ketua PCNU Kabupaten Indramayu, KH M Mustofa, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya yang telah mendukung legalitas hukum tanah wakaf melalui penerbitan sertifikat tersebut. Pihaknya mengakui bahwa sertifikat tanah itu menjadi bukti kepastian hukum, dan sangat bermanfaat untuk keberlangsungan kegiatan sosial hingga keagamaan di lingkungan PCNU Kabupaten Indramayu.

“Kami sangat berterima kasih, karena sertifikat tanah yang diberikan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan aset keagamaan di lingkungan PCNU Indramayu,” kata KH M Mustofa.

Pentingnya Legalitas Tanah Wakaf

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini tidak hanya menjadi simbol kepercayaan pemerintah terhadap lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan aset-aset keagamaan. Dengan adanya sertifikat, maka tanah wakaf akan lebih mudah dikelola dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, kehadiran Menteri Nusron Wahid di lokasi acara menunjukkan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap isu-isu pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan aset keagamaan. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *