Pemerintah Kota Surabaya sedang mempersiapkan penerapan sistem parkir digital sebagai solusi untuk mengatasi masalah transparansi dan kenyamanan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Dalam penerapan sistem ini, Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menyiapkan tiga metode pembayaran, yaitu:
Pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
Pembayaran menggunakan kartu elektronik atau e-money
* Pembayaran dengan voucher parkir yang disediakan oleh Dishub Surabaya
Inovasi ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan. Ia menekankan bahwa sistem parkir digital harus memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Eri Irawan, sektor parkir merupakan layanan publik yang harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Oleh karena itu, sistem pembayaran yang beragam diperlukan agar semua warga bisa mengakses layanan tersebut.
“Semua warga harus bisa mengakses layanan ini. Termasuk yang belum memiliki QRIS atau mobile banking. Voucher parkir ini menjadi jembatan,” ujarnya di Surabaya, Senin (20/4).
Ia menjelaskan bahwa skema voucher akan menjadi pelengkap dari sistem non-tunai yang sudah berjalan. Selain itu, voucher juga bertujuan untuk memperluas akses layanan dan mengurangi kebocoran retribusi parkir yang masih terjadi di lapangan.
“Selama ini ada keluhan tentang karcis yang tidak diberikan atau digunakan karcis lama. Dengan voucher parkir Dishub Surabaya, transaksi dilakukan di awal secara resmi, sehingga lebih tertib dan tercatat,” tambahnya.
Meski demikian, Eri mengakui bahwa masih ada potensi kendala dalam adaptasi sistem baru, baik dari juru parkir maupun masyarakat. Namun, ia menilai hal ini wajar dalam proses transformasi layanan.
“Ini soal pembiasaan. Yang penting sosialisasi dilakukan secara masif, supaya juru parkir dan pengguna (masyarakat) sama-sama paham,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai informasi, saat ini Dishub Surabaya sedang menyiapkan aspek teknis, termasuk distribusi voucher ke berbagai titik penjualan. Pengadaan awal voucher dialokasikan melalui skema BLUD Parkir sekitar Rp 200 juta.
Anggaran tersebut ditargetkan mampu mencetak 500 ribu lembar voucher. Harga voucher direncanakan sesuai tarif resmi, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, tanpa adanya pembelian minimal.
Dinas Perhubungan Surabaya menargetkan voucher parkir dapat didistribusikan dan mulai diterapkan di lapangan secara bertahap mulai pekan keempat bulan April 2026 di sejumlah titik tertentu.





