Operasi Jaran Lodaya 2024: Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Curanmor R4

MAJALENGKA (INDONESIAKINI.id) – Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh Unit Resmob bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar, kembali mencatat pencapaian membanggakan. Di hari ke-8 (delapan) operasi yang dimulai sejak 11 Mei hingga 21 Mei 2024, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) Suzuki Carry Futura warna hitam dengan nomor polisi E 8194 VL. Korban, AS (62), merupakan warga Dusun Kiara Pandak, Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, yang melanggar Pasal 363, terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024. Diketahui pada pukul 04.00 WIB, mobil dicuri dari garasi rumah korban yang beralamat di Dusun Kiara Dangkak RT. 003 RW. 001, Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah).

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, IPDA Hendra Susilo, SH. “Kami telah mengamankan dua pelaku berinisial AI (36) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dan W (50) warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu (18/5/2024) pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap IPDA Hendra Susilo disaat dikonfirmasi pada Sabtu (18/5/2024).

IPDA Hendra Susilo menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. “Dengan diamankannya kedua pelaku, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,#OpsJaranLodaya2024

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang