Kondisi Mengerikan di Daycare Little Aresha
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha di Yogyakarta telah memicu kecaman dari berbagai pihak. Penyidik menemukan fakta-fakta mengerikan mengenai kondisi bangunan dan perlakuan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Ruangan Sempit dengan Banyak Anak
Salah satu temuan terpenting adalah kondisi ruangan yang sangat sempit dan tidak layak untuk tumbuh kembang anak. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan bahwa ada tiga kamar dengan ukuran sekitar 3×3 meter persegi yang diisi oleh 20 anak dalam satu kamar. Kondisi ini dinilai sangat tidak manusiawi dan membahayakan kesehatan serta keselamatan anak-anak.
“Anak-anak diduga mengalami penelantaran yang ekstrem,” ujar Rizki Adrian. Dalam ruangan yang sesak tersebut, polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit. Bahkan, ada anak yang diikat dan dibiarkan tanpa perawatan. “Ada yang muntah itu dibiarkan,” tambahnya.
Jumlah Korban yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik. “Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Rizki Adrian.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.
Penetapan Tersangka dan Pelaku
Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2024).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. Adapun rincian tersangka tersebut adalah:
- 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
- 1 orang kepala sekolah.
- 11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Ancaman Sanksi Penutupan Permanen
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk memberikan sanksi administratif tambahan.
“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.
Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan memfasilitasi kebutuhan orangtua wali yang terdampak kasus ini.
Rencana Penyampaian Detail Tersangka
Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan merilis detail lengkap motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026) besok. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik tentang peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.






