BERITA  

Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dianggap Tindakan Pidana

Kriminalisasi Kebijakan dan Persoalan Hukum dalam Kasus Nadiem Makarim

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memicu perdebatan luas. Sebagian pihak menilai perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan bagaimana kebijakan publik berpotensi ditarik secara paksa ke ranah pidana.

Ekonom senior Laksamana Sukardi menilai fenomena ini sebagai gejala penurunan standar dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, standar pembuktian hukum mengalami penurunan. “Kasus dengan konstruksi lemah tetap diajukan, karena probabilitas kemenangan mendekati kepastian. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini produksi vonis,” kata Laksamana Sukardi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, persoalan mendasar dalam banyak kasus korupsi terletak pada cara negara membangun dalil kerugian. Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan sering kali tidak berbasis metodologi ekonomi yang kuat, melainkan sekadar asumsi yang dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana. “Lebih problematik lagi adalah konstruksi ‘kerugian negara’ yang sering dijadikan jantung perkara. Dalam banyak kasus, angka kerugian tidak lahir dari metode akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan dari asumsi yang dipaksakan. Logika ekonomi diabaikan, prinsip acceptable accounting practices ditabrak, dan rasionalitas dikorbankan demi satu tujuan, memastikan bahwa seseorang dapat dipidana,” ujar Laksamana.

Ia menambahkan, dalam praktiknya penanganan perkara kerap berjalan dengan pola terbalik. Proses hukum didahulukan, sementara dasar perhitungan kerugian justru menyusul kemudian untuk memperkuat tuduhan. “Sehingga, yang sering terjadi adalah pola terbalik: penjara dulu, hitung kerugian negara belakangan,” bebernya.

Fenomena ini terlihat jelas dalam sejumlah kasus yang menimpa tokoh publik dan pejabat, termasuk Nadiem Makarim. Ia menyebut pola serupa juga terjadi pada beberapa nama lain yang kebijakannya dipersoalkan secara pidana. “Di titik inilah kita melihat bagaimana kriminalisasi kebijakan dan keputusan bisnis terjadi secara vulgar. Kasus yang menimpa Nadiem Makarim, Ibrahim Arif, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi menunjukkan pola yang sama, keputusan kebijakan atau bisnis yang diambil dalam situasi kompleks ditarik ke ranah pidana korupsi dengan logika hasil, bukan niat,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi ini berbahaya karena mengaburkan batas antara kebijakan publik dan tindak kejahatan. Dalam pandangannya, hukum seharusnya mampu membedakan keduanya secara tegas. “Di sini, hukum kehilangan kemampuan paling dasarnya membedakan antara kebijakan publik/korporasi dan kejahatan,” tegasnya.

Namun, perkembangan era digital membawa dinamika baru dalam pengawasan publik. Laksamana melihat bahwa transparansi kini membuat proses hukum tidak lagi sepenuhnya berada dalam ruang tertutup. “Namun era digital mengganggu kenyamanan ini. Transparansi membongkar apa yang selama ini tersembunyi. Persidangan tidak lagi menjadi ruang tertutup elit hukum, tetapi panggung publik yang diawasi jutaan mata. Muncul istilah sinis: no viral, no justice,” ujarnya.

Dengan keterbukaan tersebut, publik mulai mampu menilai sendiri kualitas sebuah perkara. Ketidakkonsistenan dan kelemahan konstruksi hukum menjadi semakin mudah terlihat. “Dan ketika publik mulai melihat sendiri bagaimana sebuah kasus dibangun; kelemahan menjadi terang, kejanggalan menjadi nyata, dan absurditas tidak lagi bisa disembunyikan,” bebernya.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh lembaga lain seperti BPKP. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga independensi dan objektivitas dalam proses hukum, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam penentuan kerugian negara.

Lebih lanjut, Sukardi mengingatkan jika praktik kriminalisasi kebijakan terus terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada legitimasi sistem hukum itu sendiri. Ia menekankan, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepastian vonis. “Jika hukum terus dijadikan senjata politik, maka keadilan akan selalu menjadi korban. Dan jika keadilan runtuh, maka pemberantasan korupsi itu sendiri kehilangan legitimasi moralnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *