Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan refleksi terkait kondisi kesejahteraan dosen yang masih menghadapi ketidakpastian ekonomi dan tingkat kerentanan yang sangat tinggi. Dalam pernyataannya, Ketua SPK Dhia Al Uyun menegaskan bahwa organisasi ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak dosen melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dhia menjelaskan bahwa SPK menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang bersifat mengikat bagi seluruh pekerja kampus. “Kami berharap Mahkamah dapat mengeluarkan kebijakan yang menciptakan perlindungan nyata bagi dosen dan guru,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Selain tuntutan kepada Mahkamah, SPK juga menuntut Presiden Prabowo Subianto agar mematuhi konstitusi dengan menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek MBG. Organisasi ini juga mengecam kebijakan pendidikan tinggi yang dinilai tidak memiliki empati, serta meminta evaluasi terhadap pembuat kebijakan yang dianggap abai terhadap kondisi tenaga pendidik.
Dhia menambahkan bahwa pemerintah harus menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih transparan dan akuntabel dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, anggaran untuk tunjangan guru dan dosen, baik ASN maupun non-ASN, harus dipisahkan secara jelas dari belanja operasional kementerian terkait. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Selanjutnya, SPK menuntut DPR untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan secara mendasar. Salah satu poin penting adalah mengganti frasa “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” dalam pasal-pasal terkait perjanjian kerja, pengupahan, dan hak-hak pekerja. Revisi ini dimaksudkan untuk memperluas perlindungan terhadap pekerja di institusi pendidikan.
Tuntutan lain yang disampaikan oleh SPK adalah adanya klausul principil favorable yang secara eksplisit menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik dibandingkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka aturan tersebut harus dibatalkan.
SPK juga menolak syarat administratif berupa “surat lolos butuh” bagi dosen yang ingin berpindah kampus. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyanderaan karier dan dokumen, yang menunjukkan adanya indikasi kerja paksa. Selain itu, syarat surat tugas dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) juga harus dihapus karena sering kali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal kerja dosen.
Terakhir, SPK menolak keras masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya diharapkan menghentikan eksploitasi terhadap guru dan dosen, terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata. Dhia menegaskan bahwa penindasan berlapis ini tidak layak disebut berkemanusiaan. “Sebab, kampus seharusnya milik sivitas akademika,” ujarnya.






