BOGOR – Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan GOR Masyarakat (GOM) Megamendung, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang sempat menuai sorotan dan protes dari sejumlah warga, kini mendapat respons resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Melalui keterangan tertulis, Pemkab Bogor menegaskan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai serta memperoleh persetujuan Bupati Bogor. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.17.3.1/510-BPKAD tertanggal 15 Desember 2025 tentang izin sewa atau pemanfaatan barang milik daerah.
Pemkab menjelaskan bahwa proses pembangunan diawali pada Rabu, 16 Juli 2025, melalui kegiatan survei lokasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor bersama tim dari Badan Gizi Nasional (BGN). Survei tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil survei tersebut, lokasi GOM Megamendung dinilai layak dan disetujui oleh pihak BGN untuk dijadikan dapur MBG. Adapun pelaksanaan pembangunan selanjutnya akan dilakukan oleh Yayasan YKB Pusat yang berada di bawah naungan Polres Bogor.
“Pada prinsipnya, permohonan sewa kepada Polres Bogor telah disetujui,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Pemkab Bogor.
Pantauan awak media, Rabu (6/5/2026), saat ini lahan yang akan digunakan masih dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor guna menentukan besaran nilai sewa yang sesuai. Nilai sewa tersebut nantinya akan menjadi bagian dari potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor juga memastikan bahwa seluruh proses akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. (Zefferi)
Pemkab Bogor Klarifikasi Pembangunan Dapur MBG di GOM Megamendung






