BKKBN Jatim Evaluasi SOP Layanan Publik Bersama Ombudsman RI

Caption : BKKBN Jawa Timur saat melakukan audiensi bersama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur guna memperkuat kualitas pelayanan publik dan sistem pengaduan masyarakat. (Foto : Nugi/Indonesiakini.id)

SURABAYA – Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Upaya tersebut diwujudkan lewat audiensi yang digelar pada Kamis (7/5/2026) sebagai langkah evaluasi sekaligus penguatan standar pelayanan publik di lingkungan BKKBN Jatim.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah masukan terkait penguatan sistem pelayanan, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat. Evaluasi juga dilakukan terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang selama ini telah berjalan.

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Sukamto, SE., M.Si., mengatakan audiensi ini menjadi bagian dari langkah preventif agar kualitas layanan publik di lingkungan BKKBN terus mengalami peningkatan.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat standar pelayanan publik sekaligus melakukan langkah preventif agar layanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal. Banyak masukan konstruktif yang kami terima dari Ombudsman,” ujarnya.

Menurut Sukamto, BKKBN Jawa Timur saat ini telah mengembangkan berbagai layanan berbasis digital guna mempermudah akses masyarakat. Beberapa di antaranya melalui platform SIAP BAHAGIA.COM, layanan program magang, hingga sejumlah aplikasi pelayanan lainnya.

Ia menegaskan, secara umum sistem layanan yang telah berjalan dinilai cukup baik, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan agar pelayanan semakin efektif dan responsif.

“Pada prinsipnya layanan yang kami miliki sudah berjalan dengan baik. Namun tentu masih ada pembenahan yang perlu dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sukamto menambahkan, kolaborasi bersama Ombudsman menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen BKKBN Jatim untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem pelayanan, termasuk penguatan transparansi dan responsivitas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, mengapresiasi komitmen BKKBN Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pelayanan kepada masyarakat, BKKBN telah menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem pelayanan yang semakin baik.

“Ombudsman mendukung penuh langkah-langkah perbaikan yang dilakukan BKKBN Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Triyoga menjelaskan, sejumlah catatan yang diberikan Ombudsman lebih menitikberatkan pada penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik.

“Layanan publik harus semakin informatif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Mulai dari prosedur layanan, jaminan pelayanan, hingga sistem informasi publik harus diperjelas,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat di tengah meningkatnya partisipasi publik melalui berbagai kanal komunikasi.

“Pengelolaan pengaduan harus diperkuat, baik dari sisi mekanisme maupun petugas yang menangani. Bahkan jika pengaduan salah alamat, tetap harus difasilitasi penyalurannya sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Triyoga.

Ia optimistis kualitas pelayanan publik di lingkungan BKKBN Jawa Timur akan terus meningkat melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan bersama Ombudsman.

“Kami siap terus berkolaborasi karena pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.