BERITA  

Oknum Dosen Diduga Cabul, PMII UIN Walisongo Minta Pecat Pelaku

PMII UIN Walisongo Tuntut Keadilan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang resmi mengambil sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen terhadap mahasiswinya. PMII menilai, diamnya institusi atas dugaan ini hanya akan memperpanjang rantai trauma bagi korban. Selain mendesak dalam pengusutan kasus tersebut, transparansi dari pihak birokrasi kampus, PMII Walisongo juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.

Gelombang keresahan melanda lingkungan akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyusul viralnya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya. Merespons situasi tersebut, Pengurus Komisariat PMII UIN Walisongo secara resmi mendesak pihak rektorat untuk mengambil tindakan tegas berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap pelaku jika terbukti bersalah.

Ketua Komisariat PMII Walisongo, M. Yusrul Rizanul Muna, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan alarm “darurat kemanusiaan” di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan kampus harus segera dibersihkan dari praktik-praktik predatoris yang merusak marwah institusi.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak mahasiswi dirampas. Ini bukan sekadar isu miring, ini adalah darurat kemanusiaan. Kampus seharusnya menjadi ruang aman (safe space), bukan tempat trauma,” tegas Yusrul, Sabtu (9/5/2026).

Desak Investigasi Transparan dan Tanpa Intervensi

PMII Walisongo mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap resmi guna menyikapi laporan yang telah beredar luas di media sosial tersebut. Mereka menuntut Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) universitas untuk bergerak cepat secara akuntabel dan berpihak pada korban. Beberapa poin tuntutan utama yang disampaikan antara lain:

  • Sanksi Berat: Mendesak pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana bagi oknum dosen terkait.
  • Transparansi: Investigasi harus dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.
  • Perlindungan Korban: Menjamin hak akademik serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
  • Implementasi Aturan: Mendesak penerapan maksimal Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di lingkungan kampus.

Kemenag Panggil Pimpinan Kampus

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian pemerintah pusat. Yusrul membeberkan bahwa pada Sabtu ini, pimpinan UIN Walisongo dijadwalkan memberikan keterangan resmi kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI. “Pihak kampus sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kemenag atas dugaan kasus tersebut. Sebelumnya, kampus juga sudah membentuk tim satgas PPKS untuk menangani perkara ini,” jelasnya.

PMII menginstruksikan seluruh kadernya untuk tetap solid mengawal kasus kekerasan seksual UIN Walisongo ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya secara utuh,” pungkas Yusrul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak universitas dilaporkan masih dalam proses koordinasi internal dan memenuhi panggilan Kemenag untuk mengklarifikasi kronologi serta langkah penanganan yang telah diambil oleh Satgas PPKS UIN Walisongo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *